Luthfi Huniansyah. PENEGAKAN HUKUM PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MOBIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR SABANG). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Penegakan hukum pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyelundupan mobil (suatu penelitian di wilayah hukum kepolisian resor sabang) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,56),pp.,bibl., abstrak lutfhi huniansyah, 2018 mukhlis, s.h., m.hum pasal 102a huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyebutkan bahwa setiap orang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9a ayat (1) dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit rp.50.000.000 dan paling banyak rp.5.000.000.000, meski telah diancam pidan kenyatannya masih terdapat adanya kasus penyelundupan mobil yang terjadi dan dalam penyidikan terdapat hambatan yang dialami oleh penyidik. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan

Baca Juga : PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIVA RAININZA, 2019) ,

ikan tindak pidana penyelundupan mobil , hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penyelundupan mobil dan upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan mobil. data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa pelaksanaan penyidikan tindak pidana penyelundupan mobil dimulai dari proses penyelidikan, pengiriman surat perintah dilakukan penyidikan, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti, penghentian penyidikan. hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penyelundupan mobil karena adanya oknum yang membekingi para pelaku tindak pidana penyelundupan serta kemudian kesadaran hukum masyarakat masih lemah dan krisis ekonomi sebagian masyarakat tidak mempedulikan barang “gelap” yang dibeli, yang penting membeli dengan harga murah. upaya yang dilakukan oleh penyidik dalam menanggulangi tindak pidana penyelundupan mobil memberikan penyuluhan hukum tentang kepabeanan, melakukan razia rutin, melakukan penindakan tugas serta melakukan dengan teliti kelengkapan dokumen-dokumen barang yang akan dikirim guna meminimalisir terjadinya penyelundupan. disarankan kepada semua pihak baik dari bea dan cukai, kepolisian, tni atau instansi terkait untuk lebih sering melakukan razia di dalam kawasan pabean dan segera melaksanakan hukuman kepada para pelaku tindak pidana penyelundupan secara tegas dalam proses penindakan dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku serta lebih sering mensosialisasikan peraturan kepabeanan kepada

Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) ,

TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BAWANG DARI KAWASAN BEBAS SABANG KE BANDA ACEH(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BEA DAN CUKAI BANDA ACEH) (RULLY PRADITYA, 2015) ,

PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS TANAMAN GANJA (CANNABIS SATIVA) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (Abdul Hafiz, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi