Taqyuddin Faranis. KEDUDUKAN SURAT EDARAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DALAM PENENTUAN MASA KERJA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN DI ACEH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Kedudukan surat edaran badan pengawas pemilihan umum republik indonesia dalam penentuan masa kerja panitia pengawas pemilihan di aceh oleh: taqiyuddin faranis* husni** mahdi syahbandir*** abstrak badan pengawas pemilihan umum republik indonesia (bawaslu ri) merupakan lembaga negara nondepartmen yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk mengawasi setiap proses dan tahapan pelaksanaan pengawasan pemilihan umum legislatif maupun pemilihan eksekutif (kepala derah). pada pasal 60 ayat (4) undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah aceh (uupa) dinyatakan bahwa masa kerja panwaslih berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan kepala daerah tepilih, sementara dalam regulasi yuridis lainnya khususnya undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan menegaskan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai. ketua bawaslu ri mengeluarkan surat edaran nomor:0240/k.bawaslu/tu.0001/iii/2017

Baca Juga : PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH (Irfan Ramadhan, 2018) ,

Baca Juga : PERKEMBANGAN YURIDIS KETENTUAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH (ANSARULLAH, 2017) ,

ntang penegasan masa tugas lembaga pengawas pemilu ad hoc dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2017. surat edaran tersebut disimpulkan bahwa masa kerja panwaslih di aceh berakhir pada bulan mei bagi daerah yang terdapat penyelesaian sengketa di mahkamah konstitusi dan bulan juni bagi daerah yang vakum sengketa. hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pilkada dan menimbulkan kegaduhan dalam internal panwaslih di aceh. penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan kekuatan hukum surat edaran bawaslu, mengkaji kepastian hukum masa kerja panwaslih di aceh atas keputusan bawaslu ri yang telah mengeluarkan surat edaran yang dijadikan rujukan pemerintah aceh untuk merevisi peraturan gubernur sebelumnya mengenai masa kerja panwaslih di aceh. metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan jenis penelitian deskriptis analisis dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, norma maupun doktrin-doktrin hukum dengan pendekatan undang-undang, kasus, historis, dan konseptual. sumber data adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. hasil penelitian menunjukkan bahwa surat edaran bawaslu tidak memiliki kedudukan dan kekuatan hukum yang mengikat panwaslih di aceh karena instrumen hukum untuk masa kerja panwaslih di aceh tetap menggunakan uupa dan aturan pelaksanan di bawahnya yaitu qanun aceh yang mengatur tentang pengawasan. selain itu dapat digunakan instrumen hukum lain sebagai acuan pelaksanaan apabila tidak diatur dalam aturan khusus mengenai pilkada. undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh merupakan aturan khusus (lex specialis) dalam menentukan dan memutuskan sesuatu hal terkait aceh. uupa adalah regulasi yuridis yang sifatnya special regulation yang dapat mengesampingkan aturan nasional lain baik yang bersifat regelling apalagi beschikking. disarankan agar dalam menentukan kebijakan di daerah tidak mengabaikan dan menafikan daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa. pemerintah dan dpr ri harus menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan istimewa, apalagi terhadap daerah yang berjasa besar dalam mewujudkan negara kesatuan republik indonesia (nkri), seperti aceh. kemudian institusi-institusi negara tidak mengeluarkan aturan yang bertentangan dengan hirarki norma hukum di indonesia. selanjutnya agar sebelum melahirkan peraturan perundang-undangan dilakukan kajian yan mendalam, responsif, artikulatif, dan agregatif serta tidak mengedepankan misi politis. selain tetap berpedoman kepada asas pembuatan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi multitafsir sesuai kehendak subjektif para pakar hukum dan pamanggku kepentingan (stakehoder) lainnya, juga tidak mengabaikan prinsip keadilan dan historis daerah tertentu. kata kunci: panwaslih, pengawasan, surat edaran, masa

Tulisan yang relevan

PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH) (JUANDA SAPUTRA, 2016) ,

PERAN KUALITAS PENGAWAS, PROGRAM PENGAWASAN DAN FASILITAS KERJA TERHADAP KINERJA PENGAWAS SERTA DAMPAKNYA TERHADAP KINERJA KANTOR INSPEKTORAT ACEH BESAR (Fahmi Trisna, 2015) ,

PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN ACEH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN ACEH (SAYED MAHATHIR, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi