Santoni Fajar Rizki. PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT DI PERKEBUNAN PT.SOCFINDO (SUATU PENELITIAN DIWILAYAH KABUPATEN NAGAN RAYA). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2018

Abstrak

Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan, “barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamaya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya rp. 900,-. namun pada prakteknya tidak ada penyelesaian hukum terhadap pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan pt. socfindo, dan sampai saat ini tindak pidana pencurian kelapa sawit masih terus terjadi di perkebunan pt.socfindo. tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencurian kelapa sawit, dan untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara tindak pidana pencurian oleh pihak kepolisian sektor kuala kabupaten nagan raya, serta untuk menjelaskan upaya-upaya penanggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan dan

Baca Juga : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN KELAPA SAWIT (Ina Fitria Rahmi, 2020) ,

Baca Juga : ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA SUB SEKTOR PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI KABUPATEN NAGAN RAYA PROVINSI ACEH (Muji burrahmat, 2018) ,

stakaan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat sekunder, sedangkan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian kelapa sawit dengan cara mencuri buah kelapa sawit di pohon, mencuri kelapa sawit di tempat pengumpulan hasil (tph), mencuri berondolan buah kelapa sawit, mengait buah kelapa sawit ketika mobil dan lori yang membawa kelapa sawit melintas, mencuri bekerjasama dengan pekerja pt.socfindo. proses penyelesaian oleh kepolisian adalah dilakukan mediasi jika pelaku baru sekali melakukan tindak pidana pencurian maka hanya diberikan pembinaan, wajib lapor, dan pernyataan tidak akan mengulangi tindak pidana pencurian lagi. ketika tindak pidana pencurian berulang, pelaku diproses hingga tahap pemeriksaan dipengadilan. upaya yang dilakukan berupa upaya preventif yaitu melakukan patrol rutin dan mendirikan pos-pos penjagaan diareal perkebunan, selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya represif yaitu penindakan, penangkapan, dan penyelidikan ketika mendapatkan laporan dari pihak pt.socfindo dan masyarakat. disarankan harusnya semua pihak yang berwenang dapat berkordinasi dalam penyelesaian tindak pidana pencurian kelapa sawit, serta meningkatkan upaya penganggulangan terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit, agar dapat mengurangi tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi di perkebunan

Tulisan yang relevan

ANALISIS KELAYAKAN PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT RAKYAT DI KABUPATEN NAGAN RAYA (Widiya Astuti, 2020) ,

PENGARUH INTERSEPSI HUJAN PADA KELAPA SAWIT TERHADAP LUAS SAWAH YANG MAMPU DIALIRKAN OLEH IRIGASI (Muhammad Shah Reza, 2015) ,

MANAJEMEN RANTAI PASOKAN KOMODITAS KELAPA SAWIT DI PANTAI BARAT ACEH (Nurchalis, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi