Fitri Ariska. PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT DENGAN JAMINAN (SUATU PENELITIAN PADA SALAH SATU BANK PELAKSANA KUR DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak fitri ariska pelaksanaan perjanjian kredit usaha 2017 rakyat dengan jaminan (suatu penelitian pada salah satu bank pelaksana kredit usaha rakyat di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala banda aceh (vii, 65) pp., bibl., tabl., app. (rismawati, s.h., m.hum.) peraturan menteri koordinator perekonomian nomor 9 tahun 2016, pasal 1 angka 1 tentang pedoman pelaksanaan kredit usaha rakyat, kredit usaha rakyat adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. namun pada prakteknya kredit usaha rakyat dilaksanakan dengan mewajibkan jaminan pada calon nasabah. tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat dengan jaminan tambahan pada salah satu bank pelaksana kur di

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO TANPA AGUNAN (STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH) (ASRUL MARHAS, 2018) ,

Baca Juga : KEBIJAKAN BANK SUMUT DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) KEPADA USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) DI KECAMATAN PERBAUNGAN SUMATERA UTARA (Puspita Sari, 2014) ,

kota banda aceh, menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pihak bank pelaksana kur mewajibkan calon nasabah mengagunkan suatu jaminan tambahan dalam pengambilan kur, menjelaskan upaya yang dilakukan oleh pihak bank pelaksana kur dalam menyelesaikan wanprestasi kur. penelitian ini bersifat yuridis empiris. data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian pada salah satu bank pelaksana kur di kota banda aceh, pengambbilan kur mewajibkan adanya jaminan tambahan yang diikat dengan jaminan fidusia, dengan nilai kredit di atas rp. 25 juta (dua puluh lima juta rupiah), faktor- faktor yang menyebabkan pihak bank mewajibkan jaminan karena kekhawatiran bank akan terjadinya wanprestasi oleh nasabah kur, konflik internal/managemen, karakter debitur tidak baik, penggunaan kredit tidak sesuai dengan kebutuhan, upaya yang dilakukan jika nasabah wanprestasi adalah, penagihan intensif yang secara terus menerus kepada seluruh nasabah yang mengalami tunggakan, restrukturisasi atau penjadwalan ulang kembali kredit dengan melihat struktur kredit semula, klaim asuransi kredit yang dilakukan oleh pihak bank pelaksana kepada perusahaan penjaminan melalui beberapa syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama penjaminan kredit bagi umkm-k, dan penjualan jaminan yang dilakukan di bawah tangan maupun penjualan jaminan biasa. diharapkan kepada salah satu bank pelaksana kredit usaha rakyat di kota banda aceh agar dapat melakukan analisis character, capacity, capital, condition, collateral, serta melakukan peninjauan lapangan secara

Tulisan yang relevan

ASURANSI TERHADAP OBJEK AGUNAN DALAM PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK. KOTA BANDA ACEH (MUHAIYAT, 2013) ,

SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (SK PNS) SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (VERAWATI, 2018) ,

PENGARUH EFEKTIVITAS PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) TERHADAP KINERJA USAHA MIKRO, KECIL DI KOTA BANDA ACEH (STUDI PADA NASABAH PT. BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH) (Muhammad Hidayatullah Munir, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi