Wirza Fahmi. KEDUDUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN (SUATU PENELITIAN DI PROVINSI ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Kedudukan pegawai negeri sipil yang diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan (suatu penelitian di provinsi aceh) wirza fahmi mahdi syahbandir efendi abstrak pegawai negeri sipil adalah warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. menurut pasal 87 ayat (4) huruf b undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menyatakan bahwa pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatandan/atau pidana umum. pemberhentian seorang pegawai negeri sipil berdasarkan peraturan ini ditetapkan mulai keputusan pengadilan atas perkaranya mendapat kekuatan hukum tetap, terhadap

Baca Juga : PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Widya Putri, 2018) ,

Baca Juga : PROSEDUR PEMBAYARAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PT. TASPEN (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (MUHAMMAD RIDHO HUMAIDY, 2019) ,

wai negeri sipil yang dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan harus diberhentikan secara tidak hormat, menginggat tingginya tindak pidana kejahatan jabatan yang dilakukan oleh pns di wilayah provinsi aceh berjumlah 87 kasus. pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota di wilayah provinsi aceh telah ikut serta dalam mengimplementasikan peraturan disiplin pegawai negeri sipil, akan tetapi masih banyak pegawai negeri sipil di wilayah provinsi aceh terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan,kurang adanya tindak lanjut atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, bahkan tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil tersebut. tujuan dilakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk tesis ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisa kedudukan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. serta untuk mengetahui, memahami dan menganalisa konsekwensi yuridis terhadap pegawai negeri sipil yang tidak diberhentikan karena melakukan tindak pidana jabatan. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) yaitu penelitian yang di lakukan dilapangan untuk memperoleh data primer langsung pada lokasi penelitian dengan metode pendekatan analitis. tehnik penentuan sampel yang dilakukan dengan cara purposive sampling atau penarikan sampel bertujuan yang dilakukan dengan cara mengambil subjek didasarkan pada tujuan tertentu, yaitu sampel yang dapat mewakili keseluruhan populasi penelitian hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan hukum bagi pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan tersebut harus diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil. konsekwensi yuridis terhadap pegawai negeri sipil yang tidak diberhentikan yaitu pemberian sanksi administrasi dengan pemblokiran data base dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian oleh badan kepegawaian negara, sehingga tidak dapat diberikan pelayanan dalam pembinaan karirnya termasuk tidak berhak untuk memperoleh kenaikan pangkat dan pensiun serta promosi jabatan. disarankan bahwa seharusnya pejabat pembina kepegawaian harus menegakan peraturan hukum kepegawaian, agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dengan memberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan undang-undang no. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. pemerintah daerah provinsi, kabupaten/walikota harus saling berkoordinasi dengan pihak yang terkait (kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan kemenkumham) untuk memperoleh data pegawai negeri sipil yang sedang diperiksa, ditahan sampai yang sudah memiliki keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap serta harus peran aktif menyampaikan data tersebut kepada badan kepegawaian negara untuk dilakukan pemblokiran data informasi kepegawaian. dalam melindungi hak pns langkah lain yang dapat dilakukan dalam pembelaan pns adalah menagjukan yudicial review terhadap pasal-pasal yang merugikan pns dalam uu no. 5 tahun tentang

Tulisan yang relevan

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MELISA PANDU WINENDA, 2016) ,

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017) ,

KEWENANGAN BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DALAM PENGANGKATAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM JABATAN STRUKTURAL ( SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA ) (Iswandi, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi