IRMA YUNITA. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK TERHADAP WANPRESTASI AKIBAT KERUSAKAN MOBIL RENTAL (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak irma yunita, tanggung jawab para pihak terhadap wanprestasi akibat 2017 kerusakan mobil rental (suatu penelitian di banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (viii,52),pp.,bibl.,app. (muzakkir abubakar, s.h., s.u.) pasal 1560 kuh perdata menentukan empat macam kewajiban penyewa, yaitu membayar uang sewa sesuai dengan jumlah dan waktunya, memakai barang yang disewa secara patut, menanggung segala kerusakan yang terjadi selama masa sewa-menyewa, dan mengembalikan barang yang disewa kepada yang menyewakan sesuai waktunya, akan tetapi dalam praktek terdapat dua perusahaan mobil rental yang berada di banda aceh, yaitu cv. adiguna rentcar dan cv. caecar rentcar, dimana mobil rental mengalami kerusakan pada masa penyewaan, dan kemudian penyewa menolak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diakibatkan olehnya, sehingga terjadinya wanprestasi. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab terjadinya waprestasi

Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN (SAFIRA NATASHA, 2018) ,

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS TERJADINYA PENGULANGAN SEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. FATIH INDONESIA DAN CV. NABERKAH DI KABUPATEN ACEH BESAR) (MOELYANA RIZKY RIDWAN, 2016) ,

am kerusakan pada mobil rental, mengetahui dan menjelaskan bentuk tanggung jawab para pihak atas kerusakan pada mobil rental, dan juga untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dapat dilakukan para pihak untuk menyelesaikan sengketa kerusakan pada mobil rental. penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis empiris, jenis data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan materi lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi yang terjadi pada cv. adiguna rentcar dan cv. caecar rentcar disebabkan karena 3 (tiga) hal, yaitu penyewa tidak berprestasi, keliru dalam berprestasi, dan kurangnya pemahaman akan isi kontrak.tanggung jawab yang dap at dilakukan oleh penyewa adalah dengan ganti rugi. ganti rugi terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu biaya, rugi, dan bunga. adapun upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa adalah secara musyawarah kekeluargaan, kemudian akan dilakukannya negosiasi. jika dengan cara musyawarah kekeluargaan tersebut sengketa belum dapat diselesaikan dengan baik, maka pihak perusahaan akan melakukan somasi, dengan cara mengirimkan surat teguran. apabila surat teguran tersebut tidak juga bisa menyelesaikan sengketa, maka perusahaan akan melakukan tuntutan hukum. disarankan agar para pihak dapat memenuhi prestasi sebagaimana semestinya,dan dapat bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewajibannya terhadap mobil rental, sehingga dapat menghindarkan terjadinya

Tulisan yang relevan

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA TAPAKTUAN DAN BANDA ACEH) (Indah Pratiwi, 2016) ,

PELAKSANAAN HAK RETENSI RNPADA PERJANJIAN PENGADAAN KAROSERI MOBIL RN(SUATU PENELITIAN PADA CV. USAHA MAJU RNDI LAMPENEREUT – ACEH BESAR) (Annisa Wina Kinanti, 2014) ,

PERTANGGUNGJAWABAN PENYEWA MOBIL SEBAGAI AKIBAT DARI WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA (Mutia Sari, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi