ILHAM MUTHAHHARI. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN PIDANA MATI. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Salah satu pidana pokok yang masih dianggap kontroversial sampai dengan saat ini baik di dunia maupun di indonesia adalah mengenai pidana mati. pidana mati (the death penalty) merupakan suatu hukuman atau vonis hukuman yang diputuskan oleh pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang diberikan kepada seseorang akibat perbuatannya. pidana mati di indonesia mengacu kepada kuhp dan undang-undang khusus lainnya yang mengancam pidana dengan pidana mati termasuk di dalamnya adalah uu tentang anti terorisme, pemberantasan tindak pidana korupsi, pengadilan ham, dan narkotika. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan eksekusi pidana mati, upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin kepastian jangka waktu eksekusi pidana mati, dan dampak tidak adanya penentuan jangka waktu eksekusi pidana mati. jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif melalui penelitian terhadap asas hukum. data sekunder merupakan data utama, terdiri

Baca Juga : PIDANA MATI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (ASHARI, 2016) ,

Baca Juga : EFEKTIF PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Hidayatullah, 2017) ,

ari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menjadi penghambat eksekusi pidana mati adalah faktor substansi hukum, faktor penegak hukum dan faktor sarana dan fasilitas untuk eksekusi pidana mati. selain itu juga masa tunggu hasil putusan dari pk maupun grasi yang diajukan terpidana mati menjadi faktor penghambat eksekusi segera dilaksanakan. kemudian upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin kepastian jangka waktu eksekusi pidana mati adalah dengan proses yang cepat tanpa bertele-tele dan didahulukan sehingga adanya perhatian khusus untuk segera menyelesaikan perkara pidana mati. dan hasil yang terakhir adalah adanya dampak negatif terhadap psikologis terpidana mati dalam masa tunggu eksekusi akan dilakukan yang membuatnya stres serta depresi menunggu kapan akan dieksekusi. disarankan kepada pemerintah indonesia untuk dapat membuat suatu aturan baru yang khusus memuat aturan tentang pelaksanaan pidana mati di indonesia agar terciptanya kepastian jangka waktu pelaksanaan eksekusi pidana mati yang benar-benar konkrit baik bagi terpidana mati itu sendiri maupun bagi masyarakat

Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019) ,

INKONSISTENSI PENGGUNAAN PASAL 28 I AYAT (1) UUD 1945 PADA PERTIMBANGAN DALAM PUTUSAN PIDANA MATI KASUS NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN NO. 38PK/PID.SUS/2011 DAN PUTUSAN NO. 39PK/PID.SUS/2011) (KAUSAR YOVANDI, 2014) ,

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR BANDA ACEH) (Ibsaini, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi