![](../images/header.jpg)
| |
Muammar. PEMBUKTIAN ZINA DENGAN MENGGUNAKAN METODE DNA(DEOXYRIBONUCLEIC ACID) DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017 |
|
AbstrakAbstrak
muammar,
2017
nursiti, s.h., m.hum
pasal 182 ayat (5) qanun aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat dijelaskan ”khusus untuk jarimah zina dibuktikan dengan 4 (empat) orang saksi yang melihat secara langsung proses yang menunjukkan telah terjadi perbuatan zina pada waktu, tempat serta orang yang sama”. dalam qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, bab iv bagian kelima yaitu zina untuk membuktikan perbutan zina sudah dibenarkan dengan metode dna (deoxyribonucleic acid), seperti yang dijelaskan di dalam pasal 44 ayat (2) ”wanita yang sedang dalam keadaan hamil dapat membuktikan tuduhannya melalui tes dna dari bayi yang dilahirkannya”. namun dalam qanun ini tidak dijelaskan tentang bagaimana mekanisme tes dna tersebut dilakukan.
tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penggunaan tes dna dalam pembuktian zina, untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan tes dna sebagai alat bukti dalam jarimah zina.
metode
Baca Juga : KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019) ,
Baca Juga : PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019) , ng dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang sedang diteliti. dna merupakan alat bukti yang keotentikannya lebih kuat dari pada bukti lainnya, jika dalam kepentingan hak waris maka boleh digunakan. namun berbeda dengan perzinaan dan perkosaan, alat bukti hasil tes dna tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti utama dalam memutuskan perkara dan hanya berfungsi menjadi alat bukti sekunder (penguat alat bukti primer) dan tidak dapat berdiri sendiri. hal ini disebabkan adanya kemungkinan kecurangan dan rekayasa pelaku tindak pidana dalam memanipulasi alat bukti untuk menghilangkan jejak kejahatannya. mekanisme tes dna unit ppa dilakukan dengan cara mengirim surat kepada rumah sakit bhayangkara dan setelah ada persetujuan maka anak tersebut dibawa kejakarta untuk dites dnanya dan proses hasilnya akan didapatkan 1 bulan. disarankan untuk penyusun mekanisme pembuktian tes dna karena dipandang masih baru di lingkungan peradilan, oleh karena itu diharapkan kepada penyusun agar mengiformasikan standar tes dna, agar bisa direspon oleh masyarakat salah satunya dibidang membuktikan jarimah Tulisan yang relevan TINJAUAN NORMATIF MEKANISME PENJATUHAN SANKSI TERHADAP JARIMAH QADZAF ANTARA SUAMI DAN ISTRI DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Hazsha Mayati, 2017) ,PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ZINA SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN PEUDADA KABUPATEN BIREUEN) (Zaituni, 2019) , STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |