Sally Octami Jasa. TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak sally octami jasa , tindak pidana mengedarkan mata 2017 uang rupiah palsu (suatu penelitian di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,50), pp., tabl., bibl., (tarmizi, s.h., m. hum.) pasal 245 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), menyebutkan bahwa “barang siapa dengan sengaja menjalankan serupa mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang asli dan tidak dipalsukan, yakni mata uang atau uang kertas negara atau uang kertas bank yang ditiru atau yang dipalsukan sendiri, atau yang pada waktu diterima diketahui palsu atau dipalsukan, dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.”di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dihukum penjara selamanya satu tahun. meskipun undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu, namun kejahatan tersebut

Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014) ,

Baca Juga : PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE (SITI BISMI AFINA R., 2016) ,

i wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh masih saja terjadi dan hakim menjatuhkan hukuman relatif ringan dari ancamannya. tujuan penulisan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu dan upaya yang dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu. dalam penelitian skripsi dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas. penelitian lapangan dimaksudkan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancara para responden dan informan. dari hasil penelitian faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu faktor lingkungan (pergaulan), faktor ekonomi (pengangguran), dan tidak tahunya aturan hukum (tidak tahu dan tidak sadar). upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan mata uang rupiah palsu yaitu usaha preventif adalah usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana yaitu pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi dan usaha represif yaitu usaha untuk melakukan penindakan dan penanganan terhadap pelanggaran menurut peraturan yang berlaku. disarankan agar pelaku tindak pidana megedarkan mata uang rupiah palsu dijatuhkan hukuman yang lebih berat, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang mengedarkan mata uang rupiah palsu karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara khususya bank indonesia, dan polisi tidak hanya mencari pelaku yang megedarkan mata uang rupiah palsu namun polisi harus pro aktif dalam mencari orang yang membuat uang rupiah

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T. Rakhmadsyah, 2017) ,

UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH) (MASRIJAL, 2016) ,

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIRUAN UANG DI BANDA ACEH (Ridwan, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi