Sukma. KETENTUAN HUKUM TERHADAP PENAHANAN TERDAKWA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH YANG BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Ketentuan hukum terhadap penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap sukma* syahrizal abbas** mohd. din*** abstrak pelaksanaan syari’at islam di aceh membawa semangat formalisasi ajaran islam melalui aturan formal negara yaitu qanun aceh. peraturan perundang-undangan berupa qanun aceh sejenis peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah aceh bersama legeslatif tentunya diharapkan dapat memberi rasa keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum yang jelas di masyarakat. permasalahan muncul ketika dalam rumusan hukum formil pada qanun aceh nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat (qhaj), tidak ditemukan pengaturan tertulis mengenai ketentuan hukum terhadap penahananan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap. dalam pasal 21 qanun tersebut hanya menyebutkan penahanan tersangka, terdakwa dan terpidana dilakukan atas beberapa kepentingan, yaitu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,

Baca Juga : STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN (SAIFUL RAHMAN, 2018) ,

Baca Juga : EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018) ,

gan dan/ atau pelaksanaan ‘uqubat. masalah pokok pada penelitian ini ialah (1) bagaimanakah ketentuan qhaj terhadap penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap? (2) mengapa qhaj tidak melakukan pengaturan terhadap status penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap? (3) bagaimanakah status penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap? tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menganalisis ketentuan qhaj terhadap penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap, mengetahui alasan-alasan qhaj tidak melakukan pengaturan terhadap status penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap dan mengetahui status penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan bentuk preskriptif, menggunakan pendekatan qanun dan atau undang-undang dan pendekatan kasus. sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum tersier, juga data primer yang didapat dari wawancara dengan narasumber. analisa yang dilakukan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. hasil penelitian diketahui bahwasanya ketentuan qhaj terhadap penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap, masih didasarkan atas kepentingan proses pemeriksaan di persidangan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (5) qhaj “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang mahkamah, hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan”, hal tersebut dikarenakan adanya sistem peradilan bertingkat yang dianut oleh mahkamah agung, sehingga masih ada tahapan-tahapan pemeriksaan persidangan yang harus dijalankan sampai ke pada putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. alasan-alasan qhaj tidak melakukan pengaturan terhadap status penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap dikarenakan beberapa sebab, yaitu: adanya asas peradilan menyeluruh yang memastikan suatu proses pemeriksaan persidangan harus menjalani tahapan-tahapan proses persidangan secara keseluruhan, adanya sistem peradilan bertingkat yang dianut oleh mahkamah agung, adanya asas kekuasaan hakim yang sah mandiri dan tetap, sehingga hakim memiliki kewenangan dalam menentukan apakah terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan serta adanya putusan mahkamah konstitusi tentang tidak dimuatnya status penahanan terdakwa dalam amar putusan maka tidak mengakibatkan putusan tersebut batal demi hukum. mengenai status penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap, tergantung dari perintah hakim yang dituangkan dalam amar putusan baik perintah terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau dibebaskan. adapun setiap perintah hakim tersebut harus memiliki alasan yang sah yaitu alasan yang diakui oleh peraturan perundang-undangan. disarankan agar dilakukan penyempurnaan qhaj khususnya aturan tertulis mengenai penahanan terdakwa untuk kepentingan masa tenggang waktu melakukan upaya hukum banding dan/ atau kasasi atau pada masa mempelajari putusan. diharapkan kepada kalangan praktisi hukum untuk mengseragamkan tafsiran dasar hukum penahanan terdakwa setelah putusan mahkamah syar’iyah yang belum berkekuatan hukum tetap sebelum adanya penyempurnaan qhaj. kepada hakim mahkamah syar’iyah yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara jinayat diharapkan agar dalam memuat perintah penahanan, tetap dalam tahanan atau membebaskan terdakwa didasarkan atas pertimbangan guna menciptakan kepastian hukum, kemanfaatan serta keadilan baik bagi terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya. kata kunci : penahanan, terdakwa, mahkamah syar’iyah, belum berkekuatan hukum tetap,

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017) ,

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 43/PDT.G/2011/MS-LSK TENTANG PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM (T. Nanda Aditya Munandar, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi