Saidil Awwalin. TANGGUNG JAWAB PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PEMILIK TANAMAN AKIBAT ADANYA KERUSAKAN OLEH HEWAN TERNAK (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak saidil awwalin, tanggung jawab pemilik hewan 2017 ternak terhadap pemilik tanaman akibat adanya kerusakan oleh hewan ternak (suatu penelitian di kecamatan ingin jaya kabupaten aceh besar) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 55), pp., bibl. muzakkir abubakar, s.h., s.u. pada dasarnya setiap orang yang memiliki dan memelihara ternak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh ternaknya. sebagaimana telah diatur dalam pasal 1368 kuhperdata: “pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu berada dibawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya”. dengan demikian pemilik ternak harus bertanggungjawab atas segala kerugian yang ditimbulkan ternak dan terhadap kerugian itu, pemilik tenak berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. penulisan skripsi ini

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDERAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA (Yulia Astuti, 2015) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB ATAS KERUGIAN YANG DISEBABKAN OLEH PEMILIK TERNAK TERHADAP PEMILIK LAHAN PERTANIAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Iqbal, 2018) ,

bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab pemilik terhadap perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh hewan ternak, hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi dan upaya yang dilakukan untuk penyelesaiannya. penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara memperlajari serta menganalisis ketentuan-ketentuan perundang-undangan, buku teks, jurnal dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penulisan ini sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab pemilik ternak terhadap pemilik tanaman akibat adanya kerusakan oleh hewan ternak berupa memberikan ganti rugi kepada pemilik tanaman yang dirugikan. namun dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi untuk mendapatkan ganti rugi tersebut berupa tidak diketahui secara pasti pemilik ternaknya serta tidak ada itikad baik dari pemilik ternak. upaya yang dilakukan untuk penyelesaiaanya adalah dengan cara damai, yakni musyawarah baik antar para pihak yang berperkara saja maupun melibatkan tokoh masyarakat. kepada pihak pemilik hewan ternak disarankan agar lebih bertanggung jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh ternaknya. kepada pemilik tanaman disarankan agar lebih aktif dalam mengupayakan ganti rugi dari pihak pemilik ternak yang menimbulkan kerugian. kepada perangkat gampong disarankan agar lebih tegas dalam menerapkan aturan hukum yang telah ada dan berlaku di dalam masyarakat, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi dan

Tulisan yang relevan

PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TERNAK ATAS TERJADINYA KECELAKAAN LALU LIN-TAS BERDASARKAN QANUN KABUPATEN ACEH JAYA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENERTIBAN TERNAK (ROBI GUNAWAN, 2016) ,

KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP ATURAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI KABUPATEN PIDIE JAYA (STUDI KASUS TERHADAP PERBUB NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG HEWAN TERNAK BERKELIARAN DIJALAN UMUM) (ULYA ZAHARA, 2019) ,

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PASAL 9 QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 12 TAHUN 2004 TENTANG PENERTIBAN HEWAN TERNAK (FERDINAN PUTRA, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi