Rouli Lastiurma Sinaga. KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT BATAK DI KABUPATEN ACEH TENGAH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak rouli lastiurma sinaga kedudukan anak perempuan dalam hukum waris adat batak pada masyarakat batak di kabupaten aceh tengah ( suatu penelitian di kecamatan bebesen dan kebayakan ) fakultas hukum universitas syiah kuala banda aceh (vi, 69) pp., bibl. dr. darmawan, s.h.,m.hum masyarakat batak adalah masyarakat yang menganut sistem patrilineal, yaitu menarik garis keturunan dari pihak laki-laki, dalam masyarakat batak yang berhak mendapatkan harta warisan hanya anak laki-laki sedangkan anak perempuan yang sudah menikah akan masuk dalam clan suaminya. dalam kenyataannya masyarakat batak yang ada di aceh tengah anak perempuan telah berkedudukan sebagai ahli waris. tujuan penulisan skripsi ini kedudukan anak perempuan dalam masyarakat batak di aceh tengah, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris terhadap anak perempuan dalam masyarakat batak, pelaksanaan pembagian harta warisan yang dilakukan oleh masyarakat batak di aceh tengah terhadap

Baca Juga : PENYELESAIAN SENGKETA PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT SUKU PAKPAK DI KECAMATAN SULTAN DAULAT KOTA SUBULUSSALAM (ZULIADI, 2018) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Andi Rionaldi, 2016) ,

ak perempuan. penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris, data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku-buku dan undang-undang yang berlaku. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapat data primer yang dilakukan dengan teknik wawancara dengan responden dan informen. hasil penelitian anak perempuan dalam masyarakat batak di kabupaten aceh tengah sudah berkedudukan sebagai ahli waris, orang batak yang telah merantau di aceh tengah membagikan harta warisan kepada anak-anaknya dengan tidak membedakan gender. faktor yang mempengaruhi perkembangan hak waris yaitu, faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor agama dan faktor perkawinan yang di pandang lebih adil dalam pembagian warisan, sehingga tidak terjadi masalah dalam keluarga. pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat batak dengan dua cara yaitu sebelum pewaris meninggal dunia dan sesudah pewaris meninggal dunia, dengan adanya musyawarah dan kesepakatan dalam keluarga yang dipimpin oleh saudara tertua. saran dari peneliti agar pemerintah membuat peraturan perundang-undangan tentang pembagian warisan yang bersifat nasional, sehingga tidak ada keanekaragamaan pembagian warisan baik dikalangan muslim maupun non muslim, maka terciptalah kepastian hukum tentang kedudukan anak perempuan dalam masyarakat batak sebagai ahli

Tulisan yang relevan

STATUS DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SENASAB (SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) (JANIAR RIZKI, 2020) ,

RAGAM MOTIF KAIN ULOS BATAK DI DESA PAHLAWAN KABUPATEN ACEH TAMIANG (Siti Hastina Udfa , 2015) ,

PROSES PENYELESAIAN PERKARA PATAH TITI DALAM PEMBAGIAN WARISAN SECARA KEKELUARGAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Riski Ramadana, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi