Herizal Fajri. PERSEPSI TOKOH MASYARAKAT TERHADAP UNDANG-UNDANG NO 6 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DESA DI GAMPONG LADANG TUHA 1 KECAMATAN LEMBAH SABIL KABUPATEN ABDYA. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak kata kunci: tokoh masyarakat, undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa. penelitian ini berjudul.” persepsi tokoh masyarakat terhadap undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa di gampong ladang tuha 1 kecamatan lembah sabil kabupaten aceh barat daya.” latar belakang penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui tanggapan perangkat desa sebagai tokoh masyarakat setelah diterbitkannya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “bagaimana persepsi tokoh masyarakat gampong ladang tuha 1 kecamatan lembah sabil kabupaten aceh barat daya terhadap undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa. adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui persepsi tokoh masyarakat gampong ladang tuha 1 kecamatan lembah sabil kabupaten aceh barat daya terhadap undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. subjek dalam penelitian ini adalah 20 orang tokoh masyarakat gampong

Baca Juga : MANFAAT DANA BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) BAGI KELOMPOK USAHA (SUATU KAJIAN PADA KELOMPOK USAHA BINA BERSAMA DI DESA LADANG TUHA 1 KECAMATAN LEMBAH SABIL KABUPATEN ACEH BARAT DAYA) (RAHMI SILVIA, 2016) ,

Baca Juga : EKSISTENSI TRADISI MEUROH DI GAMPONG ALUE TRIENGGADENG KECAMATAN LEMBAH SABIL KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (Khairil Anwar, 2017) ,

adang tuha 1 kecamatan lembah sabil kabupaten aceh barat daya. tehnik pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai tokoh masyarakat setempat. hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat gampong ladang tuha 1 sudah mengetahui adanya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, namun belum sepenuhnya dijalankan, dikarenakan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa masih baru bagi tokoh masyarakat gampong ladang tuha 1, kebijakan yang ditempuh berkaitan dengan undang-undang tersebut adalah memperbaiki administrasi desa. tokoh masyarakat gampong ladang tuha 1 masih memerlukan sosialisasi agar lebih mudah mengimplementasikan undang-undang tersebut. berdasarkan hasil penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa tokoh masyarakat gampong ladang tuha 1, belum sepenuhnya mengetahui tentang undang-undang no 6 tahun 2014, dikarenakan belum ada sosialisasi yang jelas dari pemerintahan. adapun saran dari penelitian ini adalah di harapkan kepada pemerintah agar memberikan sosialisasi dan pembinaan lebih kepada tokoh masyarakat gampong ladang tuha 1 dalam menjalankan peraturan undang-undang no 6 tahu 2014 tentang desa supaya tercapai tujuan yang di inginkan oleh masyarakat gampong ladang tuha 1 kecamatan lembah sabil kabupaten aceh barat

Tulisan yang relevan

PERAN PERANGKAT DESA DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP TATA PEMERINTAHAN DESA YANG BERSIH TRANSPARAN DAN PROFESIONAL DI GAMPONG TUWI KAREUNG KECAMATAN PASIE RAYA (Zarulas Wadi, 2018) ,

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP PEMERINTAHAN DESA DALAM PELAYANAN PUBLIK DI KECAMATAN JOHAN PAHLAWAN KABUPATEN ACEH BARAT (NOVI ZULFIATI, 2016) ,

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP ORGANISASI PERSATUAN TARBIYAH ISLAMIYAH (PERTI) DAN MUHAMMADIYAH DI KECAMATAN LEMBAH SABIL KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (SRI HANDAYANI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi