Bella Putri. PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK ACEH SYARIAH. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak bella putri penyelesaian pembiayaan bermasalah 2017 pada bank aceh syariah fakultas hukum universitas syaiah kuala banda aceh (vi, 62) pp., bibl., tabl., app. ( yusri, s.h., m.h.) menurut pasal 1 angka 25 undang undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, pembiayan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan, atau bagi hasil. pasal 6 pada akad pembiayaan, debitur diwajibkan mengembalikan pembiayaan pokok beserta keuntungan bank sesuai kesepakatan. namun pada prakteknya pembiayaan pada bank aceh syariah masih ada nasabah yang tidak mengembalikan pembiayaan pada waktu yang telah disepakati sebelumnya. tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya

Baca Juga : PENGARUH PEMBIAYAAN BAGI HASIL, JUAL BELI, SEWA DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA (REYZA DAHFI PRATAMA, 2019) ,

Baca Juga : PENGARUH KECUKUPAN MODAL, DANA PIHAK KETIGA, DAN PEMBIAYAAN BERMASALAH TERHADAP PROFITABILITAS MELALUI PEMBIAYAAN (STUDI PADA BANK UMUM SYARIAH YANG TERDAFTAR DI BANK INDONESIA) (Emilda Priyatni, 2017) ,

n bermasalah, hambatan-hambatan yang dihadapi oleh bank aceh syariah dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, dan upaya yang dilakukan oleh bank aceh syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah. penelitian ini bersifat yuridis empiris. data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah pada bank aceh syariah adalah pertama karena kesalahan pihak debitur terdiri dari nasabah yang menyalahgunakan pembiayaan, nasabah kurang mampu mengelolah usaha, dan nasabah yang tidak beritikad baik. kedua karena kesalahan pihak kreditur yaitu, jumlah dana yang diberikan pihak bank melampaui batas nilai jaminan. hambatan yang dihadapi adalah debitur yang berpindah tempat tinggal dan debitur yang berlindung pada pihak lain. upaya yang dilakukan bank aceh syariah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah adalah melalui musyawarah dengan cara melakukan negosiasi antara pihak bank dan nasabah dikarenakan nasabah mempunyai kemauan dan beritikad baik. dari hasil musyawarah tersebut pihak bank sepakat untuk menambah modal dengan harapan nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah dapat menjalankan kembali usahanya dan segera melunasi hutangnya, serta mematuhi syarat-syarat yang diberikan oleh pihak bank. diharapkan kepada pihak bank aceh syariah agar dapat melakukan analisis yang mendalam terhadap pemberian pembiayaan serta membatasi jumlah pembiayaan dan menyelesaikan pembiayaan bermasalah melalui musyawarah. kepada para debitur agar tetap pada pendirian yang telah direncanakan sebelumnya dan dapat melunasi hutangnya sesuai dengan yang telah

Tulisan yang relevan

PENGARUH SIMPANAN, SPREAD BAGI HASIL, DAN RNNON PERFORMING FINANCING TERHADAP PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA (Armaiyanti, 2014) ,

ANALISIS PENGGUNAAN METODE RISK PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE, EARNING, AND CAPITAL (RGEC) DALAM MENGUKUR KESEHATAN BANK PADA BANK UMUM SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 2012-2014 (MUHAMMAD KHALIL, 2016) ,

PENGARUH PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG PERBANKAN SYARIAH TERHADAP KEPUTUSAN MENGGUNAKAN PRODUK BANK SYARIAH DI KOTA BANDA ACEH (Ria Soraya, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi