Arfi Fazrian. ASPEK HUKUM TERHADAP GANTI RUGI PENCEMARAN MIGAS LINTAS BATAS YANG DISEBABKAN OLEH OFFSHORE ACTIVIES (SUATU TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak aspek hukum terhadap ganti rugi pencemaran migas lintas batas yang disebabkan oleh offshore activities (suatu tinjauan dari perspektif hukum lingkungan internasional) fakultas hukum universitas syiah kuala (ix, 76) pp., bibl., app. (nurdin mh, s.h., m.h) polluter pay’s principle, merupakan salah satu prinsip ganti rugi dalam hukum lingkungan internasional. kegiatan eskploitasi (produksi) minyak dan gas bumi di wilayah laut (offshore) dapat menimbulkan pencemaran tidak hanya pada lingkungan wilayah laut yang berada dalam jurisdiksi suatu negara tetapi juga melintasi wilayah jurisdiksi negara lain, sehingga negara yang terkena dampak memerlukan ganti rugi untuk memperbaiki lingkungan lautnya yang tercemar. penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pengaturan dan mekanisme ganti rugi pencemaran migas lintas batas akibat offshore activities berdasarkan international convention on oil pollution preparedness, response and coorporation 1990.

Baca Juga : PENERAPAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION DALAM MENGATASI PENCEMARAN UDARA LINTAS BATAS DI SUMATERA (SUATU TINJAUAN DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL) (MEUTIA RISKIYANA Z, 2017) ,

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP PENUMPANG PESAWAT UDARA AKIBAT HIJACKING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS PESAWAT GERMANWINGS FLIGHT 9525) (NONONG NADYA RIZQA, 2017) ,

nvention on civil liability for oil pollution damage resulting from exploration and exploitation of seabed mineral resources 1977. convention on environmental impact assessment in a transboundary context 2001 dan juga peraturan nasional indonesia. guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah yang termuat dalam berbagai jurnal, dan literatur-literatur yang relevan dengan skripsi ini. hasil penulisan skripsi ini menjelaskan bahwa pengaturan ganti rugi pencemaran migas lintas batas akibat offshore activities belum diatur secara pasti, dikarenakan belum terjadi entry into force. namun, pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah operator dari offshore installation, dimana klaim dapat diajukan apabila telah dilakukan langkah-langkah terlebih dahulu untuk melakukan perbaikan lingkungan dan juga bersama dengan negara pencemar melakukan kajian terhadap environmental impact assessment. mekanisme pemberian ganti rugi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui asuransi lingkungan dan melalui badan khusus yang dalam hal ini adalah opol association limited. berdasarkan uraian di atas, disarankan kepada negara-negara untuk dapat melakukan kajian lebih mendalam dan membuat konvensi terkait pencemaran migas lintas batas akibat offshore activities. selain itu, kepada pemerintah indonesia disarankan untuk melakukan kerjsama regional dengan negara-negara asean, asia pacific dan australia dan meratifikasi espoo

Tulisan yang relevan

IMPLEMENTASI PRINSIP STATE RESPONSIBILITY DALAM PENCEMARAN KABUT ASAP LINTAS NEGARA (TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION) DI INDONESIA (Hairani, 2019) ,

PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PEMAKAIAN TANAH RNTANPA IZIN YANG BERHAKRN(SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SYAMTALIRA BAYU KABUPATEN ACEH UTARA) (Maisarah, 2015) ,

TANGGUNG JAWAB ORANG TUA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR ( SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM) (MAYANG SARI, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi