T.romel Fahreza. PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak teuku romel fahreza, 2017 mukhlis, s.h., m.hum dalam pelaksanaan hukum acara jinayat seperti yang telah diatur di dalam qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat, banyak pihak di aceh dan diluar aceh belum memahami qanun syariat islam yang telah disahkan oleh dewan perwakilan rakyat aceh (dpra). hal ini telah menyebabkan, qanun syariat islam tersebut menjadi polemik di masyarakat. dalam beberapa tindakan kriminal yang telah diatur dalam qanun jinayat, hukum tersebut tersebut juga diberlakukan untuk non-muslim, seperti kasus judi, zina, minuman keras, pemerkosaan dan lainnya. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah menjelaskan pelaksanaan sanksi pidana menurut qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat di kota banda aceh, faktor penghambat pelaksanaan qanun tersebut dan serta upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sanksi pidana menurut qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat di kota banda aceh. metode

Baca Juga : PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (T.romel Fahreza, 2017) ,

Baca Juga : STUDI KASUS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUH KAN HUKUMAN CAMBUK TERHADAP PELAKU PENJUAL MINUMAN KHAMAR NON-MUSLIM ( PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH TAKENGON ACEH TENGAH NOMOR 0001/JN/2016 –TKN ) (ASMA UL HUSNA, 2019) ,

g dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian dari penulisan skripsi ini diketahui bahwa pelaksanaan sanksi masih terdapat penyimpangan seperti pencambukan dilakukan melewati batas punggung dan banyak anak-anak dibawah umur 18 tahun menyaksikan secara dekat proses pencambukan. faktor penghambat yaitu munculnya dari lingkungan sosial masyarakat dan dari implementor qanun. upaya dalam pelaksanaan sanksi belum berjalan secara efektif, hal ini karena kurangnya kesadaran dari masyarakat itu sendiri tentang larangan yang telah di atur dalam qanun tersebut. disarankan seharusnya dalam proses pelaksanaan hukuman cambuk sudah seharusnya diperketat lagi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam proses hukuman eksekusi cambuk, perlu adanya partisipasi masyarakat seluruh desa kota banda aceh dengan membentuk gerakan gampong siaga syariat, sehingga peran dan fungsi gampong sebagai wadah penyiaran, pengawasan dan pencegahan prilaku negatif maisir/perjudian menjadi efektif pada semua kelompok

Tulisan yang relevan

PEMENUHAN HAK REHABILITASI YANG BERKEADILAN DALAM PUTUSAN BEBAS DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (Muhammad Effendy Foenna, 2020) ,

KEKUATAN ALAT BUKTI PERKARA ZINA DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (ERHA ARI IRWANDA, 2019) ,

PENGELOLAAN BARANG BUKTI PERKARA JINAYAT BERDASARKAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUPBASAN KLAS I BANDA ACEH DAN BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) (NADIA MAULIDA ZUHRA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi