Agus Munanzar. PELARIAN NARAPIDANA DARI RUMAH TAHANAN NEGARA IDI ACEH TIMUR. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak agus munanzar, pelarian narapidana dari rumah tahanan negara idi aceh timur fakultas hukum universitas syiah kuala (v,57) pp.,tabl.,bibl. ainal hadi, s.h., m.hum pasal 2 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan mengatur bahwa tujuan diselenggarakan sistem permasyarakatan untuk membentuk warga binaan permasyarkatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. namun dalam kenyataannya masih ada narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan negara. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor mengenai pelarian narapidana dari rumah tahanan negara idi aceh timur yaitu penyebab pelarian serta modus operandi narapidana melarikan diri, akibat hukum pelarian

Baca Juga : DISTRIBUSI KEHILANGAN PERLEKATAN JARINGANRNPERIODONTAL PADA NARAPIDANA DI CABANGRNRUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGARNACEH BESAR TAHUN 2015 (Syarifah Eriza , 2015) ,

Baca Juga : TINGKAT PENGETAHUAN KEBERSIHAN GIGI DAN MULUT PADA NARAPIDANA DI CABANG RUMAH TAHANAN NEGARA LHOKNGA-ACEH BESAR (Mitra Gustinur Rahmah AP, 2015) ,

narapidana dan upaya pencegahan pelarian narapidana. data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan, yaitu dilakukan untuk memperoleh data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan serta pengambilan data di rumah tahanan negara idi aceh timur. hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran berat yang dilakukan narapidana berupa pelarian dari rumah tahanan negara idi aceh timur dengan berbagai modus operandi. faktor penyebab pelarian narapidana yaitu faktor internal dan eksternal. kebijakan hukum pidana yang ditempuh dengan mengacu kepada tujuan pemidanaan, sebaiknya bagi narapidana yang melarikan diri dikenakan ancaman dan sanksi pidana yang tegas, karena hukuman disiplin yang diatur dalam pasal 47 undang-undang nomor 12 tahun 1995 tidak menimbulkan efek jera bagi narapidana. disarankan perlu adanya peraturan yang mengatur secara tegas tentang sanksi pidana terhadap narapidana yang melarikan diri dari rumah tahanan agar kasus pelarian tidak banyak terjadi lagi di indonesia. meningkatkan jumlah dan kualitas sumber daya manusia mengingat tugas utama dari para petugas rutan selain memberikan pembinaan bagi narapidana dan tahanan agar menjadi manusia yang lebih baik dan tidak mengulangi kejahatannya, para petugas juga mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan

Tulisan yang relevan

DUKUNGAN KELUARGA PADA NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH (HARDIATI PURNAMA S, 2017) ,

TINGKAT KEPUASAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR (Nurmanisa, 2016) ,

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN MENYIMPAN UANG SECARA TIDAK SAH DI RUTAN (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (IVAN MAULANA, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi