NANDA SRI MULYATI. TINDAK PIDANA PENCURIAN BATERAI LISTRIK TENAGA SURYA (SOLAR CELL) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH DAN ACEH BESAR). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam pasal 363 kuhp yang menyebutkan bahwa diancam pidana penjara paling lama 7 tahun terhadap pencurian ternak, pencurian pada waktu kebakaran, gunung meletus, gempa, banjir, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang, pencurian pada malam hari, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. meskipun sudah diatur bahwa pencurian sebagai perbuatan yang dilarang namun dalam kenyataannya maih banyak terdapat kasus pencurian. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian, hambatan penyidik dalam menanggulangi tindak pidana pencurian baterai listrik tenaga surya, serta menjelaskan upaya dalam pencegahan pencurian baterai listrik tenaga surya. data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research)

Baca Juga : PERANCANGAN INSTALASI LISTRIK PADA LAMPU TAMAN YANG DI SUPLAI DARI SOLAR CELL FAKULTAS MIPA UNSYIAH DESIGN OF ELECTRIC INSTALLATION ON GARDEN LIGHTS SUPPLY FROM SOLAR CELL FACULTY OF UNSYIAH MIPA (NURMISWARI, 2018) ,

Baca Juga : RANCANGAN SISTEM PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA UNTUK POMPA AIR IRIGASI (Mukhtar Riyandri Tarigan, 2019) ,

dan lapangan (field research). data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari kitab undang-undang hukum pidana, peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian baterai listrik tenaga surya. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian baterai listrik tenaga surya tersebut karena faktor ekonomi, rendahnya pemahaman tentanghukum, karena adanya kesempatan. hambatan penyidik dalam menanggulangi tindak pidana pencurian tersebut karena sulitnya mencari pihak yang bertanggung jawab disebabkan barang tersebut milik negara, serta sulitnya dalam mencari saksi yang melihat kejadian lagsung. upaya yang dapat dilakukan dalam melakukan pencegahan pencurian baterai listrik tenaga surya yaitu dengan melakukan pengawasan dan memperketat penjagaan di area tersebut. disarankan kepada pihak yang berwenang hendaknya melakukan koordinasi antar penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana, serta disarankan kepada pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal pengurusan baterai listrik tenaga surya agar dapat melakukan pengawasan dan pencegahan dari dinas atau perusahaan yang

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020) ,

MENDESAIN SISTEM PENGISIAN BATERAI SECARA OTOMATIS UNTUK KEBUTUHAN ENERGI LISTRIK ALTERNATIF (MUHAMMAD HABIBIE, 2018) ,

PERENCANAAN PERANCANGAN INSTALASI LISTRIK PADA RUMAH SEDERHANA MENGGUNAKAN ENERGI SOLAR CELL (NANDA FARMA, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi