IMELDA. TINDAK PIDANA MENGEDARKAN OBAT MORFIN (DEXTROMETHORPHAN) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Tindak pidana mengedarkan obat morfin (dextromethorphan) (suatu penelitian di wilayah hukum kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,58),pp.,bibl.,tabl. abstrak imelda, 2017 tarmizi, s.h., m.hum. pasal 106 ayat (1) undang-undang kesehatan nomor 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa, “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. namun masih terjadinya peredaran obat morfin (dextromethorphan) di kota banda aceh. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya peredaran obat morfin (dextromethorphan) di kota banda aceh, serta untuk menjelaskan upaya dan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana mengedarkan obat

Baca Juga : TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020) ,

Baca Juga : PENERAPAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI OBAT RNTANPA IZIN EDARRN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Cut Nila Sari, 2014) ,

an). data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi, kuesioner, dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya peredaran obat morfin (dextromethorphan) di kota banda aceh, dilatarbelakangi oleh kurangya informasi mengenai larangan peredaran obat morfin (dextromethorphan), toko obat tidak berizin, adanya kesempatan dan keingingan, serta kurangya kesadaran dan kepatuhan hukum. hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan hambatan yang ditemukan dalam menangani tindak pidana menyalahgunakan obat morfin (dextromethorphan), dapat ditemukan dari segi pelaku usaha yang tidak taat hukum , fasilitas, sarana, dan, prasarana, serta kurangya alokasi anggaran, sehingga dibutuhkan upaya perlindungan hukum dalam menangani tindak pidana mengedarkan obat morfin (dextromethorphan) di kota banda aceh. disarankan untuk melakukan penindakan dalam rangka menanggapi faktor penyebab penyebab terjadinya tindak pidana mengedarkan obat morfin (dextromethorphan), dengan meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana, alokasi anggaran, serta penertiban toko obat berizin mapun tidak berizin dan melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014) ,

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017) ,

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi