Ziyaul Kausar. TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS MELAWAN ARAH OLEH PENGEMUDI SEPEDA MOTOR YANG DI TANGANI OLEH SATUAN LALU LINTAS KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak ziyaul kausar, 2017 adi hermansyah, s.h., m.h pasal 287 ayat (2) undang-undang nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak rp 500 ribu”, akan tetapi masih banyak terdapat kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas melawan arah. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan seseorang pengendara sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas melawan arah, untuk menjelaskan hambatan dalam menangani kasus pelanggaran lalu lintas melawan arah dan untuk menjelaskan upaya dari pihak satuan lalu lintas dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran melawan arah lalu lintas metode yang dilakukan menggunakan penelitian

Baca Juga : TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018) ,

Baca Juga : PENANGANAN TINDAK PIDANA TABRAK LARI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA DI TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (DEVY ALYA PRATAMA, 2019) ,

takaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelanggaran melawan arah ialah faktor kurangnya kedisiplinan masyarakat, ingin mempersingkat waktu ke tempat tujuan, kurangnya pemahaman tentang hukum. hambatan menangani kasus pelanggaran lalu lintas melawan arah kurangnya personil satuan lalu lintas yang berjaga, kurangnya kesadaran masyarakat akan akibat dari perbuatannya, kurangnya kerjasama dari pihak masyarakat sendiri. upaya dalam menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas melawan arah melakukan metode preventif dan represif, adanya pengawasan pihak kepolisian di tempat yang rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas, serta memberi sanksi yang tegas kepada pelaku. disarankan kepada pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan masyarakat, melakukan penyuluhan dan sosialiasi mengenai undang-undang nomor 22 tahun 2009 serta adanya penambahan jam operasional bagi pihak kepolisian dan meningkatkan razia kendaraan bermotor untuk menekan angka pelanggaran lalu

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Nur Akmalia, 2019) ,

ANALISIS PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH PENGENDARA SEPEDA MOTOR PADA RUAS JALAN KRUENG RAYA-BATAS KOTA BANDA ACEH DAN RUAS JALAN BANDA ACEH-MEULABOH (FARAH FADILLAH, 2019) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi