NUR HUMAIRA. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEDOFILIA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIGLI ). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak nur humaira, perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia ( suatu penelitian di wilayah 2017 pengadilan negeri sigli ) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,67) pp.,bibl.,tabl. tarmizi s.h.,m.hum pasal 54 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada korban khususnya anak yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri tindak pidana serta mengatur mengenai bentuk-bentuk perlindungan khusus yang diperoleh setiap korban termasuk korban pedofilia yang mengalami tindak pidana kekerasan seksual. namun dalam kenyataannya korban yang merupakan pihak yang seringkali tidak mendapatkan pemberian perlindungan hukum. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk-bentuk dan upaya-upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia dalam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENGANIAYAAN BERAT YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ELLY SEPTIANI, 2018) ,

Baca Juga : IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON (Alyani Maulida, 2018) ,

dewasa serta menjelaskan faktor-faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pedofilia. data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan, dan penelitian kepustakaan guna kelengkapan data sekunder dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan , buku-buku, teori-teori yang ada hubungannya dengan pedofilia yang mengalami kasus kekerasan seksual. berdasarkan hasil penelitian, bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak itu ada beberapa bentuk diantaranya adalah pelayanan medis, pengawasan, dan lain sebagainya. kemudian bentuk bentuk perlindungan tersebut dilakukan oleh berbagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi maraknya kejahatan seksual yang terjadi. namun di dalam upaya-upaya pemerintah mewujudkan perlindungan hukum tersebut, pemerintah masih mendapatkan hambatan-hambatan dalam proses pemenuhan perlindungan tersebut. adapun hambatan-hambatan yang di dapatkan saat ini seperti pelayanan medis yang kurang maksimal artinya dalam hal ini korban belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai, bantuan hukum yang jarang diberikan dikarenakan pemerintah atau lembaga swasta lainnya kurang memperhatikan korban kekerasan seksual seperti korban pedofilia ini. disarankan kepada pemerintah melalui institusi penegak hukum ataupun lembaga-lembaga pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban seperti rehabilitasi, pelayananan medis dan korban harus ditangani secara baik sampai masa pemulihan serta pemerintah haruslah lebih proaktif lagi dalam hal melihat persoalan-persoalan korban kekerasan seksual ini atau lebih kepada perspektif korban yang harus

Tulisan yang relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020) ,

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (OCTHANIA MADILLA, 2020) ,

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (FAUZI RAHMAN, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi