MAYA WATIKA ALASA. TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA GANJA (CANNABIS SATIVA) DAN PENANGGULANGANNYA OLEH KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan “penyidik kepolisian negara republik indonesia dan bnn berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan preskursor narkotika berdasarkan undang-undang ini”. namun pada kenyataannya masyarakat gayo lues pada saat ini masih banyak menyalahgunakan ganja. tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab penyalahgunaan ganja, menjelaskan bagaimana upaya pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan ganja, dan menjelaskan kendala-kendala pihak kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan ganja. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA GANJA (CANNABIS SATIVA) DAN PENANGGULANGANNYA OLEH KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR GAYO LUES) (MAYA WATIKA ALASA, 2017) ,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) ,

nden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab penyalahgunaan ganja karena faktor lingkungan, mudahnya mendapatkan ganja, faktor keluarga dan ingin coba-coba. upaya pihak kepolisian dalam penanggulangan ganja dengan upaya preventif dengan mengadakan penyuluhan narkoba oleh kepolisian satresnarkoba dan badan narkotika nasional kabupaten gayo lues, razia di perbatasan dan membuat informan di masyarakat. upaya refresif dengan menangkap penyalahguna ganja dan memperosesnya secara hukum. kendala penanggulangan yaitu sarana yang kurang memadai, bocornya informasi ketika akan melakukan razia, kesulitan mendapatkan informan. disarankan agar pihak satresnarkoba serta badan narkotika nasional kabupaten gayo lues agar lebih meningkatkan kinerja dalam melakukan penanggulangan ganja,serta masyarakat agar lebih kooperatif dalam memberikan informasi tentang

Tulisan yang relevan

PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020) ,

TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018) ,

TINDAK PIDANA MEMBERIKAN SUARA LEBIH DARI SATU KALI DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH GAYO LUES TAHUN 2017 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN BLANGKEJEREN) (ALFALIKI, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi