Mutiyanur. PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT MENURUT QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA SABANG). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak penyelesaian jarimah khalwat menurut qanun nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah (suatu penelitian di wilayah hukum kota sabang) fakultas hukum univesitas syiah kuala (v, 53) pp.,bibl.,tabl. (rizanizarli, s.h,. m.h) pasal 1 angka 23 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah, khalwat adalah perbuatan pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah kepada perbuatan zina. kemudaian pasal 23 dijelaskan sanksi bagi pelaku khalwat adalah diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak denda 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan. namun di kota sabang ada 4 (empat) kasus yang terjadi di kota sabang yang penyelesaian jarimah khalwat diluar pengadilan, yang mana penyelesaian itu dilaksanakan ditempat,

Baca Juga : HARMONISASI DAN IMPLEMENTASI QANUN KHALWAT DENGAN QANUN PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ISTIADAT(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN) (Azzubaili, 2014) ,

Baca Juga : PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT DI KOTA LHOKSEUMAWE (Rizky Nadara, 2018) ,

ntor dan pemanggilan orang tua. penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan syari’at islam di kota sabang terutama dalam jarimah khalwat, untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian perbuatan jarimah khalwat, dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan-hambtan dan upaya wh dalam menyelesaikan perbuatan jarimah khalwat. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, karangan ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan syari’at islam di kota sabang tidak berjalan sebagaimana seharusnya, kurangnya pengawasan dari wilayatul hisbah itu sendiri. penyelesaian yang dilakukan oleh wh hanya dilakukan pembinaan ditempat, pembinaan dikantor dan pemanggilan orang tua. hambatan yang dialami oleh wh kurangnya dukungan dari masyarakat dan masyarakat kurang memahami tentang qanun jinayah. upaya yang dilakukan oleh wh hanya melakukan ceramah dimesjid pada hari jum’at dan melakukan pembinaan. disarankan perlu ditingkatkan lagi kerjasama antar aparatur wh dan masyarakat, melakukan pengembangan terhadap wh dan melakukan sosialisasi terhadap qanun nomor 6 tahun 2014, baik yang dilakukan di terhadap instansi, pesantren, jaksa, kepolisian, tokoh masyarakat, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat

Tulisan yang relevan

PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019) ,

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA JARIMAH KHALWAT DI KABUPATEN ACEH TENGGARA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KUTACANE) (ABD.KHALIB, 2019) ,

PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT SECARA ADAT BERDASARKAN QANUN NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG PEMBINAAN KEHIDUPAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE JAYA) (MUHAJIR MUCHLIS, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi