Nanda Arif Fadillah. TINDAK PIDANA PERUSAKAN FASILITAS PERUSAHAAN PT. SEMEN INDONESIA DAN PT. SAMANA CITRA AGUNG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MUARA TIGA KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak nanda arif fadillah tindak pidana perusakan 2016 fasilitas perusahaan pt. semen indonesia dan pt. samana citra agung ( suatu penelitian di kepolisian sektor muara tiga kabupaten pidie) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 51) pp., tabl., bibl. m. iqbal, s.h., m.h kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) dalam pasal 406 ayat (1) menyebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan barang, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. kemudian dalam pasal 412 kuhp dapat dimaknai bahwa kejahatan dalam pasal 406 ayat (1) kuhp jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka ancaman pidana ditambah sepertiga, namun di wilayah kepolisian sektor muara tiga kabupaten pidie masih ada

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020) ,

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019) ,

ekelompok orang yang melakukan tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor dan modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan serta menjelaskan proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan di wilayah hukum kepolisian sektor muara tiga kabupaten pidie . data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta pengambilan data di kepolisian sektor muara tiga. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan berupa faktor sosial, faktor ekonomi, faktor provokasi dan faktor solidarisitas masyarakat. modus operandi tindak pidana perusakan fasilitas perusahaan adalah mengajak/memanaskan suasana, menyiapkan alat perlengkapan perusakan dan membakar fasilitas perusahaan. proses hukum terhadap kasus perusakan fasilitas perusahaan dilakukan sesuai dengan hukum positif indonesia dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan. disarankan kepada perusahaan agar memberikan kompensasi terhadap lahan warga yang telah dibebaskan sesuai dengan musyawarah dan kesepakatan, kepada disarankan penengak hukum agar mensosialisasikan masalah hukum dan agar mempercepat penyelesaian kasus dengan segera melengkapkan berkas acara pemeriksaan penyidikan agar segera dilimpahkan ke

Tulisan yang relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016) ,

PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPH PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSTRUKSI PADA PT SAMANA CITRA AGUNG BANDA ACEH (TOMY ARIANDI, 2018) ,

PERANAN LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH KOTA TAKENGON (SUATU PENELITIAN DI POLRES ACEH TENGAH) (Daily Salfani, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi