Wahyu Rizaldi. TINDAKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN PELAKU TINDAK PIDANA BERLATAR BELAKANG ALIRAN SESAT (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH DAN RUTAN CABANG LHOKNGA). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak wahyu tindakan lembaga pemasyarakatan dalam rizaldi pembinaan pelaku tindak pidana 2017 berlatar belakang aliran sesat. fakultas hukum universitas syiah kuala. (iv, 62) pp., tabl., bibl., app. dr. mohd. din, s.h., m.h. kewajiban pemasyarakatan diemban oleh lembaga pemasyarakatan (lapas) dalam rangka membina narapidana agar menjadi pribadi yang baik. berdasarkan pasal 10 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 31 tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan, program pembinaan kemandirian dan kepribadian diberikan lapas untuk membentuk karakter yang baik dari narapidana. namun, dalam perbuatan pidana yang dilatarbelakangi aliran sesat ideologi yang buruk menjadi permasalahan dalam proses pembinaan narapidana. kondisi ini perlu diperhatikan dengan melihat program pembinaan narapidana tersebut dan hambatan-hambatan selama berjalannya proses pembinaan. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui program pembinaan terhadap narapidana

Baca Juga : UPAYA PEMBINAAN PADA RESIDEN REMAJA DI RUTAN JANTHO CABANG LHOKNGA (Sri Rahayu, 2017) ,

Baca Juga : PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019) ,

g memiliki latar belakang aliran sesat dan hambatan-hambatan yang ada selama proses pembinaan. untuk memperoleh data digunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan dan lapangan. pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara kepala rutan cabang lhoknga, staf pelayanan tahanan rutan kelas ii b banda aceh, kepala bidang pembinaan kanwil kemenkumham aceh dan kepala bidang dakwah dinas syari’at kota banda aceh. data sekunder juga digunakan untuk memperkuat hasil penelitian yang dikumpulkan dari berbagai sumber kepustakaan hasil penelitian menunjukan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak memberikan pembinaan secara khusus terhadap narapidana yang memiliki latar belakang aliran sesat. dalam hal pembinaan ini lembaga pemasyarakatran hanya menggunakan upaya-upaya pembinaan umum. dalam pembinaan narapidana lembaga pemasyarakatan mendapatkan hambatan seperti kurangnya koordinasi antara instansi, label buruk terhadap napi yang diberikan masyarakat dan keamanan lapas yang kurang maksimal. disarankan kepada lembaga pemasyarakatan agar dapat memberikan pembinaan secara khusus kepada narapidana yang memiliki latar belakang aliran sesat. diharapkan kepada lembaga pemasyarakatan agar memperkuat kerja sama antara instansi pemerintahan dengan lembaga-lembaga yang memiliki kompetensi dalam pembinaan narapidana dan lebih meningkatkan sistem keamanan yang ada di lapas agar proses pembinaan berjalan dengan

Tulisan yang relevan

PEMBINAAN BAGI ANAK PIDANA DI CABANG RUMAH TAHANAN LHOKNGA (SUATU PENELITIAN DI CABANG RUMAH TAHANAN LHOKNGA, ACEH BESAR) (Irna Febrina, 2015) ,

IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH (RENDI UMBARA, 2016) ,

PENGULANGAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA (SUATU PENELITIAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH) (Nabila Natasya, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi