Muhajir. KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARIYAH KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak muhajir 2016 kedudukan anak angkat dalam pewarisan menurut hukum waris islam dan kompilasi hukum islam (suatu penelitian di wilayah hukum mahkamah syariyah kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 71) pp., bibl (ilyas, s.h., m. hum.) keberadaan anak angkat dalam keluarga memungkinkan adanya ikatan emosional yang tinggi, yang tidak lagi memisahkan satu dengan yang lain. sehingga, pada saatnya anak angkat dapat diperhitungkan sebagai orang yang berhak mendapatkan harta orangtua angkat setelah meninggal. pasal 209 khi menjelaskan bahwa anak angkat berhak menerima wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkat, namun dalam prakteknya masih ada anak angkat yang tidak mendapatkan hak wasiat wajibah. tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan kedudukan anak angkat menurut hukum waris islam dan kompilasi hukum islam, tanggapan ulama nu dan ulama muhammadiyah terhadap penerapan pasal 209 tentang wasiat wajibah,

Baca Juga : HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN STAATSBLAD NOMOR 129 TAHUN 1917 (Mirza Desrita, 2015) ,

Baca Juga : HAK AHLI WARIS NON MUSLIM TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS ISLAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Fizza Riska, 2015) ,

upaya upaya hukum yang dilakukan oleh anak angkat yang tidak mendapat warisan berupa wasiat wajibah. penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, metode yuridis empiris yaitu melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam islam anak angkat bukanlah sebagai ahli waris hal ini sesuai dengan al-qur’an surat al-ahzab ayat 4 dan 5 namun dengan berbagai macam pertimbangan khi memerikan hak waris kepada anak angkat melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan. mengenai taggapan ulama nu dan ulama muhammadiyah mereka sependapat dengan apa yang diberlakukan dalam pasal 209 khi. upaya hukum yang harus dilakukan oleh anak angkat yang tidak memdapakkan harta warisan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harata warisan dapat melakukan gugatan ke mahkamah syariyah. disarankan bagi orang yang akan mengangkat anak dilakukan secara resmi sampai pada tingkat pengadilan agar kedudukan anak angkat menjadi jelas dan pengangkatan anak jangan semata karena alas an tidak punya keturunan, tetapi hendaknya didasari dengan rasa kasih saying serta membantu terwujudnya kesejahteraan anak. hendaknya masyarakat yang ingin mengangkat anak sebaiknya memahami prosedur pengangkatan anak yang sesuai dengan ketentuan hukum islam. pemerintah dalam hal ini hendaknya lebih memasyarakatkan kompilasi hukum islam khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan anak agar di kemudian hari tidak terjadi perselisihan diantara orang tua dengan anak

Tulisan yang relevan

STATUS DAN KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK DARI PERKAWINAN SENASAB (SEDARAH) DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) (JANIAR RIZKI, 2020) ,

PENENTUAN HAK WARIS BAGI AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PUTUSAN PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH) (ADE AZMAR YOSE, 2016) ,

STUDI KASUS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 470/PK/PDT/2014 TENTANG PENOLAKAN WARISAN KEPADA ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM WARIS ADAT (Andi Rionaldi, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi