Rizwan. FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM MENYUSUN PERATURAN DESA (STUDI KASUS DI DESA ALUE BILIE KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak kata kunci : fungsi badan permusyawaratan desa, penyusunan peraturan desa penelitian ini berjudul :”fungsi badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa (studi kasus di desa alue bilie kecamatan darul makmur kabupaten nagan raya). masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsi badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa. metode yang digunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. yang menjadi informan dalam penelitian ini berjumlah lima orang anggota badan permusyawaratan desa dan satu diantaranya adalah kepala desa alue bilie kecamatan darul makmur kabupaten nagan raya. hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi badan permusyawaratan desa sudah dilaksanakan secara maksimal berdasarkan ketentuan

Baca Juga : PERKEMBANGAN MUSIK TERBANGAN DI DESA SERBAJADI KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (FEBI MAHQVIRA, 2020) ,

Baca Juga : PERILAKU SADAR GIZI IBU RUMAH TANGGA DI DESA SERBAGUNA KECAMATAN DARUL MAKMUR KABUPATEN NAGAN RAYA (Nova DianSari EkaNingsih, 2016) ,

tuan yang meliputi fungsi badan permusyawaratan desa yaitu; mambahas peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan peraturan desa serta mengawasi. sementara kendala-kendala yang dihadapi sangat lengkap baik dari segi fasilitas sarana dan prasarana serta tingkat sumber daya manusia yang dimiliki oleh lembaga badan permusyawaratan desa dalam menyusun peraturan desa. kesimpulan fungsi badan permusyawaratan desa sudah dilaksanakan secara maksimal dengan di dukung oleh sumber daya alam yang dimiliki oleh desa alue bilie dan anggota badan permusyawaratan desa aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ditengah terbatasan yang ada, untuk memberikan kepuasan pada masyarakat terhadap lembaga badan permusyawaratan desa sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menyusun peraturan desa untuk mewujudkan pembagunan. saran dalam penelitian ini diharapkan pemerintah desa dalam hal ini keuchik dan badan permusyawaratan desa bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan desa, sehingga terwujud seluruh program desa yang direncanakan bersama sebagai wujud fungsi badan permusyawaratan

Tulisan yang relevan

PENGEMBANGAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI BADAN USAHA MILIK GAMPONG (BUMG) DI DESA ALUE PEUSAJA KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA (Jufri, 2020) ,

STUDI PENGETAHUAN DAN TINDAKAN MASYARAKAT TENTANG PENCEGAHAN MALARIA DI KECAMATAN SUKA MAKMUE KABUPATEN NAGAN RAYA (Fatisa Herlinda, 2014) ,

PARTISIPASI MASYARAKAT DENGAN BADAN PERMUSYWARATAN DESA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN DESA GELAMPANG WIH TENANG UKEN KECAMATAN PERMATA KABUPATEN BENER MERIAH (Jasmiadi, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi