Yartina Novika. UPAYA POLISI DALAM MENCEGAH TERJADINYA TINDAKAN PENCURIAN (SUATU PENELITIAN PADA KEPOLISIAN SEKTOR SYIAH KUALA). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2017

Abstrak

Abstrak kata kunci: upaya polisi, pencurian, polsek syiah kuala penelitian ini berjudul “upaya polisi dalam mencegah terjadinya tindakan pencurian (suatu penelitian pada kepolisian sektor syiah kuala)”. rumusan masalahnya adalah: (1) bagaimana upaya yang dilakukan oleh polisi dalam mencegah terjadinya tindakan pencurian di wilayah hukum kepolisian sektor syiah kuala; (2) faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan polisi dalam mencegah terjadinya tindakan pencurian di wilayah hukum kepolisian sektor syiah kuala. tujuan penelitian ini adalah: (1) untuk mengetahui upaya yang dilakukan polisi dalam mencegah terjadinya tindakan pencurian; (2) untuk mengetahui hambatan polisi dalam mencegah terjadinya tindakan pencurian. subjek dalam penelitian ini berjumlah 5 orang anggota polsek syiah kuala. metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. hasil penelitian menunjukkan bahwa

Baca Juga : UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUTACANE) (KULUL AZMI, 2019) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PENCURIAN SAPI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN) (Shofi Hidayah, 2017) ,

si selalu berupaya untuk mencegah terjadinya tindakan pencurian di wilayah hukum syiah kuala cara yang dilakukan adalah dengan melakukan patroli setiap saat khususnya di wilayah hukum syaih kuala, memberikan sosialisasi penyuluhan terkait pencegahan tindakan pencurian, memberikan no hp kepada pihak masyarakat agar mempermudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian, intinya polisi melakukan upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindakan pencurian, hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian adalah kurangnya sumber daya manusia yang terdapat oleh pihak kepolisian, minimnya personel yang menangani masalah khususnya dibidang reserse kriminal, terbatasnya anggaran yang diberikan oleh pimpinan polri, kurangnya sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan tindakan pencurian. kesimpulan dari skripsi ini adalah polisi selalu mencegah terjadinya tindakan pencurian yang terdapat dalam wilayah hukum, seperti melakukan patroli dan sosialisasi terhadap maraknya pencurian. saran dalam penelitian ini adalah polisi harus memberikan sosialisasi setiap saat untuk mengurangi tindakan pencurian, dan petinggi polisi harus mendukung dan memberikan sarana dan prasarana dalam memberikan upaya pencegahan.

Tulisan yang relevan

PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020) ,

PERLINDUNGAN TERHADAP TERSANGKA TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG MENGALAMI TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN SEKTOR BAITUSSALAM BANDA ACEH) (IKHWANUL KHATAMI, 2019) ,

KARAKTERISTIK DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH SELATAN) (Musdalifah, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi