| |
Fitria. PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2016 |
|
AbstrakPemberian bantuan hukum kepada masyarakat
miskin dalam perkara pidana (suatu penelitian di
kabupaten pidie)
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v,54),pp.,bibl.,tabl.
abstrak
fitria,
2016
rizanizarli, s.h., m.h.,
pasal 56 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara
pidana menjelaskan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana
lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan
pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat
yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib
menunjuk penasihat hukum bagi mereka, namun saat ini masih terdapat kendala
dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme
dalam mengajukan bantuan hukum, untuk menjelaskan kendala yang di hadapi oleh
Baca Juga : PERANAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PERKARA PERDATA BAGI ORANG MISKIN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (EVA ROSSANA DEWI, 2015) ,
Baca Juga : PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENJADI TERSANGKA DALAM QANUN JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IAH BANDA ACEH) (Mauliadi, 2016) , organisasi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku -buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, melampirkan surat keterangan miskin dari keuchik. kendala yang dihadapi ialah kurangnya pendanaan, kurangnya pengawasan dalam hal permohonan bantuan hukum, kurangnya koordinasi antara penyidik dengan advokat dan juga antara pengadilan dengan advokat dalam penunjukkan advokat sehingga penunjukkan advokat tidak merata. upaya yang dilakukan ialah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta meningkatkan sumber daya manusia. disarankan perlu ditingkatkan lagi kerjasama antara aparatur penegak hukum agar proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu dapat berjalan dengan baik, mengalokasikan dana khusus untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan Tulisan yang relevan EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM PRODEO PERKARA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Muhammad Salda, 2018) ,TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI ACEH (SETIAWATI, 2016) , PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMA (PRO BONO) DALAM PENDAMPINGAN TERDAKWA PADA KASUS TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (ZAKY ANNUR AKBAR, 2020) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |