Fitria. PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN DALAM PERKARA PIDANA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN PIDIE). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dalam perkara pidana (suatu penelitian di kabupaten pidie) fakultas hukum universitas syiah kuala (v,54),pp.,bibl.,tabl. abstrak fitria, 2016 rizanizarli, s.h., m.h., pasal 56 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menjelaskan bahwa dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, namun saat ini masih terdapat kendala dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dalam mengajukan bantuan hukum, untuk menjelaskan kendala yang di hadapi oleh

Baca Juga : PERANAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP PERKARA PERDATA BAGI ORANG MISKIN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (EVA ROSSANA DEWI, 2015) ,

Baca Juga : PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENJADI TERSANGKA DALAM QANUN JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IAH BANDA ACEH) (Mauliadi, 2016) ,

organisasi bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh organisasi bantuan hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku -buku teks, peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, melampirkan surat keterangan miskin dari keuchik. kendala yang dihadapi ialah kurangnya pendanaan, kurangnya pengawasan dalam hal permohonan bantuan hukum, kurangnya koordinasi antara penyidik dengan advokat dan juga antara pengadilan dengan advokat dalam penunjukkan advokat sehingga penunjukkan advokat tidak merata. upaya yang dilakukan ialah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta meningkatkan sumber daya manusia. disarankan perlu ditingkatkan lagi kerjasama antara aparatur penegak hukum agar proses pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu dapat berjalan dengan baik, mengalokasikan dana khusus untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan

Tulisan yang relevan

EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK BANTUAN HUKUM PRODEO PERKARA CERAI GUGAT PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Muhammad Salda, 2018) ,

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DI PROVINSI ACEH (SETIAWATI, 2016) ,

PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA CUMA (PRO BONO) DALAM PENDAMPINGAN TERDAKWA PADA KASUS TINDAK PIDANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (ZAKY ANNUR AKBAR, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi