Agung Kurniawan B. TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA). Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak agung kurniawan b, 2016 adi hermansyah, s.h., m.h undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 280 menjelaskan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh kepolisian negara republik indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak rp.500.000, dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor, dalam pelaksanaannya masih ada ditemukan surat tanda nomor kendaraan palsu yang ditemui dalam masyarakat. terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor pelaku dapat di jerat dengan pasal 263 kitab undnag-undang hukum pidana. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan pelaku melakukan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor, hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana pemalsuan

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Devi Maulidarni, 2015) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018) ,

urat tanda nomor kendaraan bermotor dan upaya penyelesaian terhadap pelaku pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor. untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan serta tulisan ilmiah. penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan para pelaku melakukan itu semua dikarenakan faktor ekonomi, faktor lingkungan dan faktor tingginya permintaan minat kendaraan bermotor di pasaran tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. hambatan yang dihadapi oleh anggota satlantas dalam memproses penyelesaian pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor meliputi kurangnya pemahaman sebagian masyarakat terhadap surat tanda nomor kendaraan bermotor palsu, kurangnya ketelitian dari pihak kepolisian dan jaringan kejahatan. upaya penyelesaian terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat tanda nomor kendaraan bermotor meliputi penyelesaian secara pre-entif, preventif dan secara represif. disarankan kepada satuan lalu lintas polres langsa agar memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pemahaman surat tanda nomor kendaraan bermotor yang asli dan juga memberikan pelatihan kepada anggota kepolisian polres langsa tentang tata cara membedakan surat tanda nomor kendaraan bermotor asli dan

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT DI TEMPAT JASA CUCI KENDARAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (Rizka Yunita, 2017) ,

TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Rifka Devial Sukma, 2018) ,

TINDAK PIDANA MODIFIKASI RANGKA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT LALU LINTAS KOTA BANDA ACEH) (MUHARLI NAUFAL, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi