MUARIF. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN KOTA (LABI-LABI) DI KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Pasal 141 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengatakan/mengatur bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi, keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. dalam hal ini labi-labi sebagai angkutan kota semestinya memberikan pelayanan yang baik sesuai dengan peraturan yang berlaku mengenai angkutan kota. namun kenyataannya masih belum memenuhi pemenuhan hak kemanan, keselamatan, dan kenyamanan yang seharusnya diterapkan kepada penumpang-penumpangnya selaku konsumen. tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan perlindungan konsumen terhadap pengguna jasa angkutan kota terkait dengan tidak terpenuhinya hak keamanan, keselamatan, dan kenyamanan penumpang, upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila tidak terpenuhinya hak-hak mereka dalam penggunaan jasa angkutan kota, dan upaya pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak terhadap para pengguna jasa angkutan kota yang tidak

Baca Juga : PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN KOTA (LABI-LABI) DI KOTA BANDA ACEH (MUARIF, 2016) ,

Baca Juga : IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TRANSPORTASI KOTA BANDA ACEH DALAM SUDUT PANDANG SUPIR LABI-LABI (CUT NADIATUL HIKMAH, 2020) ,

hak-haknya. penelitian ini bersifat yuridis empiris, data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitan kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa perlindungan hukum terhadap pengguna jasa angkutan dengan tidak tepenuhinya hak-hak konsumen misalnya pemenuhan hak keamanan, keselamatan, dan kenyamanan di kota banda aceh belum terlaksana dengan baik karena kurangnya tingkat kesadaran pelaku usaha. upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen apabila tidak terpenuhinya hak-hak konsumen dalam penggunaan jasa angkutan kota konsumen dapat melakukan komplain langsung kepada pelaku usaha tersebut serta konsumen juga dapat menggugat pelaku usaha ke jalur litigasi maupun jalur non litigasi termasuk juga melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk). upaya pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak terhadap para pengguna jasa angkutan kota tidak ada, seperti yang dikatakan oleh dinas perhubungan kota banda aceh mereka tidak mengawasi dan mengontrol kendaraan angkutan kota. diharapkan kepada pihak pemerintah untuk lebih bisa melindungi hak-hak konsumen ketika mereka menggunakan angkutan kota terutama hak untuk memperoleh keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan diharapkan kepada pelaku usaha angkutan kota untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

Tulisan yang relevan

ANALISIS KINERJA PELAYANAN DAN RASIONALISASI JUMLAH ANGKUTAN UMUM (LABI-LABI) TRAYEK KEUDAH-ULEE KARENG KOTA BANDA ACEH (Teuku Arif Billah, 2017) ,

MODEL PEMILIHAN MODA ANTARA SEPEDA MOTOR DAN LABI-LABI OLEH MAHASISWA DI GAMPONG SEUTUI KECAMATAN BAITURRAHMAN KOTA BANDA ACEH (Aiyub, 2014) ,

ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN PEMERINTAH PADA TRANSPORTASI PUBLIK TRANS KOETARADJA TERHADAP LABI-LABI (STUDI KASUS : TERMINAL KEUDAH - DARUSSALAM) (Muhajir, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi