BENNY KURNIA PUTRA. GANTI KERUGIAN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM ANTAR SESAMA PENGEMUDI KENDARAAN RODA DUA DALAM BERLALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Sesuai dengan pasal 1365 dan 1366 kitab undang-undang hukum perdata bahwa setiap perbuatan melawan hukum wajib membayar ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan. hal ini sesuai dengan pasal 240 huruf b undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, namun kenyataannya di kota banda aceh terdapat pelaku kecelakaan lalu lintas yang tidak memberikan ganti kerugian kepada korban kecelakaan dalam berlalu lintas. tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua kepada korban kecelakaan lalu lintas, mengetahui dan menjelaskan alasan pihak yang dirugikan tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan serta untuk mengetahui dan menjelaskan alasan pihak pengemudi kendaraan roda dua tidak membayar ganti kerugian yang dialami korban akibat kecelakaan lalu lintas. data yang digunakan untuk penulisan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku,

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Maulina Wati, 2017) ,

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA BARANG-BARANG YANG TERDAPAT DI DALAM KENDARAAN RODA EMPAT MILIK KONSUMEN (RONA PUSPITA, 2016) ,

peraturan perundang-undangan, dan tulisan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai para responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ganti kerugian yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda dua dilakukan secara musyawarah oleh kedua belah pihak tanpa melalui jalur pengadilan, namun pihak pengemudi tidak memberikan ganti kerugian kepada korban yang mengalami kerugian akibat kecelakaan dalam berlalu lintas. alasan pihak yang dirugikan tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian melalui pengadilan karena akan membutuhkan waktu yang lama dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas dan ganti kerugian tidak sesuai dengan tingkat kerugian yang diderita oleh pihak yang dirugikan, sehingga para pihak menyelesaikan permasalahan mereka melalui musyawarah. alasan pihak pengemudi kendaraan roda dua tidak membayar ganti kerugian disebabkan karena faktor ekonomi, yaitu tidak adanya biaya untuk memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan dan faktor kesalahan dari kedua belah pihak sehingga kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak. disarankan kepada pengemudi kendaraan roda dua dalam bermusyawarah mengenai ganti kerugian harus mengundang perangkat desa dan saksi yang melihat kecelakaan tersebut. jika tidak puas atas segala upaya yang telah dilakukan melalui cara perdamaian berdasarkan musyawarah secara kekeluargaan maka wajib di selesaikan melalui pengadilan dan pihak pelaku kecelakaan berlalu lintas wajib memberikan ganti kerugian berdasarkan tingkat kerugian yang dialami oleh

Tulisan yang relevan

TANGGUNG JAWAB AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMILIK HEWAN TERNAK TERHADAP PENGENDARA KENDERAAN AKIBAT KECELAKAAN YANG TERJADI DI JALAN RAYA (Yulia Astuti, 2015) ,

PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS TANAH OLEH PERSEORANGAN DAN PERSEROAN TERBATAS (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (ARY ZULFAN, 2016) ,

TANGGUNG JAWAB YURIDIS ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PERUSAHAAN PENGEMBANG (DEVELOPER) ATAS KERUGIAN PIHAK KETIGA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Yucitra, 2015) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi