![](../images/header.jpg)
| |
firdaus. PEMBERIAN HAK CUTI MENJELANG BEBAS BAGI NARAPIDANA ANAK. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016 |
|
AbstrakAbstrak
firdaus pemberian hak cuti menjelang
bebas bagi narapidana anak
2016 (suatu penelitian pada lembaga pembinaan
khusus anak lhoknga aceh besar)
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v, 61) pp., tabl.,bibl.
(rizanizarli, s.h., m.h)
setiap anak yang menjalani masa pidana berhak mendapatkan hak sebagai
narapidana. salah satu hak narapidana anak tersebut yaitu hak mendapatkan cuti
menjelang bebas. hak cuti menjelang bebas diatur dalam undang-undang nomor
12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 ayat (1) huruf l serta dalam
undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak
pasal 4 ayat (1) huruf e yang menyebutkan bahwa setiap anak yang sedang
menjalani masa pidana berhak memperoleh cuti menjelang bebas. cuti menjelang
bebas merupakan bagian dari bentuk pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
namun dalam pelaksanaan dilapangan terkadang mengalami berbagai hambatan.
penelitian ini bertujuan untuk
Baca Juga : PEMENUHAN HAK ASIMILASI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (Muslim, 2018) ,
Baca Juga : PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK NARAPIDANA ATAS CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH (Reiki Saputra, 2016) , njelaskan mengenai proses pelaksanaan pemberian cuti menjelang bebas bagi narapidana anak, hambatan dalam pemberian cuti menjelang bebas dan menjelaskan upaya yang dilakukan pihak lembaga pembinaan khusus anak dalam mengatasi hambatan. metode penelitian skripsi ini dilakukan melalui penelitian yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku, teori-teori, peraturan perundang-undangan serta tulisan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa cuti menjelang bebas merupakan alternatif pengganti dari pembebasan bersyarat, apabila pembebasan bersyarat tidak dapat dilaksanakan. faktor penghambat cuti menjelang bebas bagi narapidana anak adalah kurangnya pemahaman petugas pembinaan maupun narapidana anak terhadap cuti menjelang bebas, lebih mengutamakan pembebasan bersyarat daripada cuti menjelang bebas, tidak adanya keluarga atau kepala desa yang berani menjamin narapidana anak. upaya yang dilakukan untuk menanggulangi hambatan yaitu memperbanyak sosialisasi mengenai cuti menjelang bebas, mencari keluarga penjamin narapidana anak dan diharapkan kepada pemerintah melakukan penambahan petugas pembinaan disarankan pihak lembaga pembinaan khusus anak lhoknga aceh besar perlu kiranya memberikan sosialisasi dan pemahaman yang lebih serius agar petugas pembinaan mampu memahami lebih dalam mengenai cuti menjelang bebas dan mampu mensosialisasikan kembali kepada narapidana anak agar terbangun motivasi dan keinginan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas, dan selalu melakukan kerjasama yang baik antar pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan cuti menjelang Tulisan yang relevan KONSEKUENSI PEMENUHAN HAK-HAK NARAPIDANA NARKOTIKA YANG MEMILIH PIDANA PENGGANTI DENDA (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS III SIGLI) (YULSILVIA, 2019) ,PEMENUHAN HAK ASIMILASI BAGI NARAPIDANA PADA LEMBAGA PEMASYARAKAT KELAS II B MEULABOH (Yusra Sesma Putri, 2019) , PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA ACEH BESAR) (AZIS SETIAWAN, 2016) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |