Nur Azizah. PEMBINAAN ANAK TERLANTAR DI LEMBAGA SOSIAL(SUATU PENELITIAN DI UPTD RUMOHSEUJAHTRAANEUKNANGGROE). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Rizanizarli, s.h., m.h. menurutundang-undangnomor 35 tahun 2014 tentangperubahanatasundang-undangnomor 23 tahun 2002 tentangperlindungananakpasal 1 angka 12 hakanakadalahbagiandarihakasasimanusia yang wajibdijamin, dilindungi, dandipenuhioleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, danpemerintahdaerah. anakadalahmasadepansuatubangsa, olehkarenaitu, anak yang terlantaratauanakpelakutindakpidanaperludibinadandilindungi agar merekatumbuhmenjadimanusiapembangun yang berkualitastinggi, salahsatucarapembinaandanperlindungananakadalahdenganadanyahukum, namunpembinaanterhadapanakterlantarmasihkurang optimal. menurutpasal 26 undang-undangnomor 35 tahun 2014tentangperlindungananak, orang tuaberkewajibandanbertanggungjawabuntuk: mengasuh, memelihara, mendidik, danmelindungianak. namunpembinaananaktidaksebagaimanadiharapkan, orang tua tidak berperan sedikitpun dalam pembinaan anak. tujuandaripenulisanskripsiiniadalahuntukmenjelaskanbentukpembinaananakterlantar,peran orang

Baca Juga : UPAYA PEMBINAAN TERHADAP ANAK JALANAN DI UPTD RUMOH SEUJAHTERA ANEUK NANGGROE (ZIKRIA AKBARINA, 2019) ,

Baca Juga : PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH (JULIA INTAN PANDINI, 2019) ,

pembinaananakterlantardanhambatanterhadappembinaananakterlantardi lembagasosialrumohseujahtraaneuknanggroe. metodepenelitian yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaanuntukmemperoleh data sekunderdanpenelitianlapangandilakukangunamemperoleh data primer melaluiwawancaradenganrespondendaninforman. hasil penelitianmenunjukkan bahwapembinaanterhadapanakterlantar di lembagasosialrumohseujahtraaneuknanggroedilakukansecaramenyeluruh, yaitudenganpembinaankarakter, pembinaanpendidikan formal, pembinaandenganmemenuhihak-hakanak, bimbingankonseling (psikologianak) yang bertujuanuntukmenjauhkananakdarisegalaakibathukum yang tidaksepantasnyadidapatkanolehanak.orang tuamemangtidakberperansedikitpundalampembinaananak, kebanyakan orang tuadarianak yang dibinatidakpernahmaumengambilanaknya, sehinggaanaksudahterbiasatidak di dampingi orang tuanya, orang tuamerekaadalahpengasuh.hambatan-hambatan yang dihadapiolehlembagasosialrumohseujahtraaneuknanggroeadalahpadasaatanakbelumterbiasahidupdisiplin, butuhwaktu yang lama agar bisamembiasakananakhidupdalamlingkunganbaru, kurangnyakemauandarianakitusendiri, hallainnyajugakarenaketerbatasantenagapembinaatauibuasuh yang mendampingianaksetiapharinya. disarankankepadalembagasosial agar dapatmengupayakanadanyapembinaataupengasuh yang memadai yang memilikikemampuandanmengertiseluk-beluktentanganak, sehinggadalampembinaan yang dilakukandapatmaksimal, berjalanlebihmudahdanlebihbaik. diharapkankepada orang tua agar dapatlebihbertanggungjawabterhadapdirianak, yang sangatmembutuhkanperhatiandari orang tua, agar

Tulisan yang relevan

PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDA ACEH (ARDIANDA, 2016) ,

PERAN DINAS SOSIAL DALAM PENANGANAN PENGEMIS DAN ANAK JALANAN DI KOTA KISARAN KABUPATEN ASAHAN (KARINA ADITYA PUTRI, 2020) ,

PANTI ASUHAN DI BANDA ACEH (Nurul Fitria, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi