Samsul Qamar. PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana perjudian melalui sistem elektronik di wilayah kota banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 55)pp.,bibl.,tabl. abstrak pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). namun dalam kenyataannya penerapan sanksi pidana belum berjalan secara maksimal, hal ini dapat dilihat masih banyak ditemukan pelaku perjudian melalui sistem elektronik di sejumlah tempat yang menyediakan jasa internet di kota banda aceh. tujuan penelitian ini untuk menjelaskan bagaimana penerapanpenerapan sanksi tindak pidana perjudian melalui sistem elektronik dan kendala-kendala yang dialami dalam penerapan hukum terhadap

Baca Juga : TINDAK PIDANA JUDI ONLINE YANG DI LAKUKAN OLEH MAHASISWA (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (Andy Julian Sabri, 2018) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA P[ERJUDIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SUBULUSALAM) (Iin Pratama Tj, 2015) ,

ana perjudian melalui sistem elektronik di kota banda aceh. data dalam penelitian ini digunakan adalah kepustakaan dan lapangan, dengan memperoleh data sekunder dan bahan bacaan yang bersifat teoritis dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, serta mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer, sampel yang digunakan purposive sampling dari keseluruhan populasi secara kualitatif. hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap perjudian melalui sistem elektronik di kota banda aceh belum maksimal yaitu dalam hal pembuktian mengalami kesulitan untuk mengadili pelaku perjudian melalui sistem elektronik, lemahnya kordinasi antar instansi aparat penegak hukum, kurangnya aparat penegak hukum serta kurangnya keahlian aparat hukum dalam bidang cybercrime khususnya dalam mengungkap dan memberantas perjudian melalui sistem elektronik disarankan kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi pidana agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tujuan pemidanaan, membuat pengadaan fasilitas komputer digital, melakukan pelatihan khusus mengenai digital forensik dan cybercrime dimana juga melakukan pengrekrutan dari luar aparat penegak hukum yang ahli dalam bidang cyber yaitu kalangan individu, perguruan tinggi dan yang ingin membantu polri dalam hal pemberantasan tindak pidana perjudian dalam sarana teknologi sehingga dalam hal pembuktian tidak adanya kendala dan putusan hakim dapat berjalan secara optimal.

Tulisan yang relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERJUDIAN KARTU REMI PADA PESTA PERNIKAHAN DI KOTA BANDA ACEH (Ridha Mardhatillah, 2019) ,

TINDAK PIDANA (JARIMAH) MAISIR MENGGUNAKAN DOMINO DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Fitrah Ruri, 2017) ,

ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi