Lola Mauliva. TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga di wilayah hukum pengadilan negeri bireuen fakultas hukum universitas syiah kuala (v,57),pp.,bibl.,tabl.,app. abstrak lola mauliva, 2016 ida keumala jempa, s.h., m.h pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana bahkan yang dilakukan oleh anggota keluarga. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya, untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA TERHADAP MAJIKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (NABILLA SAGITA YUSUF, 2020) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019) ,

an untuk menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota keluarga. metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota keluarganya antara lain dendam, psikis terganggu, lingkungan pergaulan, kurangnya pemahaman tentang hukum dan agama, rendahnya tingkat pendidikan. upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan memproses pelaku melalui peradilan pidana, meskipun pembunuhan dilakukan dengan anggota keluarga sendiri, melakukan pemberatan hukuman yang seberatberatnya, partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kejahatan. pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap anggota keluarganya ialah pertimbangan yuridis seperti fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan misal dakwaan jpu, keterangan saksi, barang bukti dan pertimbangan non-yuridis seperti latar belakang pelaku, perbuatan terdakwa, kondisi dan agama terdakwa. disarankan kepada pihak yang berwenang hendaknya koordinasi antar penegak hukum, mendayagunakan prosedur dan mekanisme peradilan pidana dan menanamkan nilai-nilai/norma-norma yang baik sehingga norma-norma tersebut terinternalisasi dalam diri

Tulisan yang relevan

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (MASDA ULFA, 2019) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018) ,

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi