SITI BISMI AFINA R.. PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU DI WILAYAH KERJA KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA LHOKSEUMAWE. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak siti bismi afina r (2016) penanggulangan tindak pidana mengedarkan uang palsu di wilayah kerja kantor perwakilan bank indonesia lhokseumawe fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 54) pp.,bibl.,tabl. ida keumala jempa, s.h., m.h. larangan untuk mengedarkan uang palsu telah diatur dalam pasal 245 kuhp yaitu barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas negara seolah-olah mata uang atau uang kertas yang asli dan tidak dipalsu, padahal telah ditiru atau dipalsu oleh dirinya sendiri, atau waktu diterima diketahui bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun mempunyai persediaan atau memasukkan ke indonesia mata uang atau uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara maksimal lima belas tahun . meskipun demikian masih ada terjadi tindak pidana mengedarkan uang palsu di wilayah kerja kantor perwakilan bank indonesia

Baca Juga : UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH) (MASRIJAL, 2016) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014) ,

enulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan oleh bank indonesia untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana mengedarkan uang palsu, hambatan yang dialami bank indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu dan penyebab tindak pidana mengedarkan uang palsu tidak dapat diproses di pengadilan. untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, undang-undang, dan tulisan-tulisan yang berhubungan dengan judul skripsi ini. sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan. dari hasil penelitian diketahui bahwa upaya penanggulangan yang dilakukan oleh kantor perwakilan bank indonesia lhokseumawe yaitu secara preventif dengan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap tingkat kualitas rupiah palsu yang berhasil ditemukan dengan cara melakukan peningkatan kualitas ciri-ciri keaslian uang rupiah, memberikan edukasi kepada masyarakat luas, dan melakukan penanggulangan rupiah palsu dengan melakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaaan dan kehakiman. hambatan yang dialami yaitu masyarakat enggan untuk melaporkan temuan uang palsu,dan pihak kepolisian sulit mengindetifikasikan pelaku. penyebab tindak pidana peredaran uang palsu tidak diproses di pengadilan yaitu sulitnya mengidentifikasi pelaku penyebar pertama kalinya uang palsu tersebut sehingga tidak bisa ditindaklanjuti untuk diproses. diharapkan kepada seluruh instansi penegak hukum dan bank indonesia agar lebih maksimal dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap tindak pidana ini, dengan semakin aktif melakukan sosialisasi serta masyarakat harus mendukung bank indonesia dalam menanggulangi uang palsu apabila menemukan uang palsu agar tidak semakin banyak orang yang

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017) ,

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIRUAN UANG DI BANDA ACEH (Ridwan, 2014) ,

TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T. Rakhmadsyah, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi