ARDIANDA. PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDA ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak ardianda, 2016 pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial banda aceh fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 54) pp.,tbl.,bibl. (rizanizarli, s.h., m.h) pasal 71 ayat (1) huruf (b) undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyatakan bahwa pembinaan anak yang berkonflik dengan hukum dapat ditempatkan di luar lembaga pemasyarakatan, salah satunya yaitu pembinaan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (lpks). sejauh ini pembinaan yang dilakukan oleh lpks terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. namun dalam pelaksanaan pembinaan anak di lpks masih terdapat beberapa hambatan. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial banda aceh, untuk

Baca Juga : IMPLEMENTASI HAK REHABILITASI SOSIAL TERHADAP ANAK KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (AL KAHFI, 2016) ,

Baca Juga : PROSES PEMBINAAN KARAKTER ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (LPKS) BANDA ACEH (Faraninta Marsella, 2019) ,

laskan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembinaan. metode yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan dan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggaraan kesejateraan sosial (lpks) sudah sesuai dengan ketentuan, namun pembinaannya masih banyak kekurangan. adapun pembinaan yang dilakukan oleh lpks adalah bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan mental, bimbingan psikologi, bimbingan pendidikan, bimbingan pengajian, bimbingan motivasi, bimbingan keterampilan, resosialisasi, reintegrasi dan pendampingan penguatan ekonomi keluarga. hambatan yang dihadapi diantaranya mulai dari kekurangan dana, banyak polsek (polisi sektor) yang belum paham penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, sarana dan prasarana yang terbatas, ketidakpedulian keluarga anak dan masih adanya masyarakat yang tidak menerima anak kembali ke lingkungannya serta kurangnya pekerja sosial profesional sehingga menghambat proses pembinaan. upaya yang dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, mengoptimalkan sarana dan prasana yang tersedia di lpks, menambah pekerja sosial yang kompeten di bidangnya dan terus melakukan komunikasi serta memberikan penyuluhan kepada keluarga anak dan masyarakat. disarankan kepada kementrian sosial untuk menambah fasilitas-fasilitas yang ada di lpks di seluruh wilayah republik indonesia pada umumnya dan khususnya di lpks banda aceh, sehingga pembinaan dapat berjalan dengan optimal dan anak dapat berintegrasi kembali di dalam lingkungan

Tulisan yang relevan

PERAN PANTI SOSIAL ASUHAN ANAK DARUSSA’ADAH ACEH DALAM USAHA PEMBINAAN MORAL ANAK-ANAK TERLANTAR (Muhammad Multaza, 2016) ,

PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH (JULIA INTAN PANDINI, 2019) ,

PENJATUHAN PIDANA PENJARA OLEH HAKIM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM (SUATU PENELITAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sri Inayati, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi