Faisal Adami. PERAN DINAS SOSIAL TENAGA KERJA DAN MOBILITAS PENDUDUK KOTA LANGSA DALAM MENGAWASI PENERAPAN UPAH LEMBUR DAN WAKTU CUTI MINGGUAN PADA PERUSAHAAN PERSEORANGAN WARUNG KOPI DI KOTA LANGSA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak faisal adami, peran dinas sosial tenaga kerja dan 2016 mobilitas penduduk kota langsa dalam mengawasi penerapan upah lembur dan waktu cuti mingguan pada perusahaan perseorangan warung kopi di kota langsa fakultas hukum universitas syiah kuala. (vi, 57) pp,. tabl,. bibl. (dr. suhaimi,s.h,.m.hum.) peran dinas sosial tenaga kerja dan mobilitas penduduk dalam mengawasi penerapan upah lembur dan waktu cuti mingguan didasarkan pada uu ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 jo qanun ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014. pasal 178 ayat (1) uu ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri yang ruang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. selanjutnya pasal 72 ayat (1) qanun ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pemerintah aceh dan

Baca Juga : IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA LANGSA DALAM PENGELOLAAN BANTUAN KEMANUSIAAN TERHADAP PENGUNGSI ROHINGYA (Iqramullah, 2017) ,

Baca Juga : PENGARUH LAJU PERTUMBUHAN PENDUDUK TERHADAP PERUBAHAN PENGGUNAAN LAHAN PERTANIAN DAN KEHUTANAN DI KOTA LANGSA (SITI RAHMATIKA, 2018) ,

merintah kabupaten/kota wajib memiliki pengawas ketenagakerjaan. instansi terkait yang berwenang mengawasi ketenagakerjaan pada perusahaan perseorangan warung kopi di kota langsa adalah dinas sosial tenaga kerja dan mobilitas penduduk kota langsa. pasal 78 ayat (2) uu ketenagakerjaan nomor 7 tahun 2014 menjelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur. selanjutnya pasal 79 ayat (2) huruf b uu ketenagakerjaan menjelaskan waktu kerja pekerja untuk mendapatkan waktu istirahat mingguan yaitu, 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. pekerja yang bekerja di perusahaan perseorangan warung kopi kota langsa tidak diberikan waktu cuti mingguan dan upah lembur bagi yang bekerja di luar jam kerja. penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pengawasan terhadap upah lembur dan waktu cuti mingguan di kota langsa, dan kendala dalam melakukan pengawasan, serta upaya dinas sosial tenaga kerja dan mobilitas penduduk kota langsa dalam merealisasi penerapan upah lembur dan waktu cuti mingguan pada perusahaan perseorangan warung kopi di kota langsa. data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dengan dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca perundang–undangan, buku, doktrin dan artikel. penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dan kuisoner tertutup dengan responden dan informan. hasil penelitian menjelaskan bahwa instansi terkait melakukan pengawasan terhadap upah lembur dan waktu cuti mingguan di beberapa perusahaan kota langsa, tetapi pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, dan kendala dalam melakukan pengawasan disebabkan karena minimnya anggaran, kurang personil, serta hanya terfokus pada perusahaan yang menyediakan karyawan relatif banyak. upaya instansi terkait dalam merealisasi penerapan upah lembur dan waktu cuti mingguan yaitu melalui proses penyuluhan perundang-undangan, melakukan pengawasan, serta dilanjutkan dengan tindakan represif berupa pemberhentian kegiatan usaha kepada pengusaha yang melanggar kewajibannya berdasarkan hasil evaluasi dari kegiatan pengawasan. disarankan untuk menambah personil agar mudah melaksanakan pengawasan serta menerapkan hukuman tegas berupa pemberhentian izin usaha apabila terjadi pelanggaran norma kerja dari hasil evaluasi pengawasan pada perusahaan persorangan warung kopi kota

Tulisan yang relevan

ANALISIS KORELASI ANTARA KARAKTERISTIK KONSUMEN DENGAN KARAKTERISTIK WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (haris darmawan, 2016) ,

KANTOR WALIKOTA LANGSA (Manuzar Rifki, 2015) ,

PERKEMBANGAN KOTA LANGSA, SUATU TINJAUAN DALAM ASPEK EKONOMI (1945-2013) (Maya Zahara, 2018) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi