Leny Novianti. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Ukiran Bermotif Pinto Aceh. Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala, 2013

Abstrak

Abstrak leny novianti, perlindungan hak cipta terhadap ukiran bermotif pinto aceh (suatu penelitian di kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (iv,52), pp., tabl., bibl.,app. (prof dahlan, s.h., m.h.) pasal 1 angka 1 undang-undang no. 19 tahun 2002 tentang hak cipta (uuhc), mendefinisikan bahwa “hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. selanjutnya, pasal 12 ayat (1) huruf f undang-undang no. 19 tahun 2002 menyebutkan bahwa seni ukir merupakan salah satu objek hak cipta yang dilindungi oleh undang-undang. aceh memiliki lebih kurang 250 jenis perhiasan, salah satu perhiasan yang paling menonjol diantaranya yaitu jenis perhiasan yang ukiran bermotif pinto aceh yang diciptakan

Baca Juga : PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA MUSIK TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH MUSISI (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (ARY KURNIAWAN PUTRA, 2020) ,

Baca Juga : ANALISIS PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA ATAS LAGU YANG DINYANYIKAN ULANG (COVER LAGU) DENGAN PERUBAHAN TANPA IZIN PENCIPTA (Sri Maulina, 2016) ,

ada tahun 1935 oleh mahmud ibrahim. walaupun diketahui sejarah awal penciptaannya sampai sekarang seni ukir motif pinto aceh belum pernah didaftarkan sehingga dapat diproduksi secara bebas di manapun dan oleh siapa saja. penelitian ini bertujuan, (1) menjelaskan pengetahuan pengrajin dan pengusaha perhiasan tentang siapa pencipta ukiran bermotif pinto aceh, (2) menjelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap ukiran bermotif pinto aceh, (3) menjelaskan ketergolongan ukiran bermotif pinto aceh kedalam folklor. untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. berdasarkan dari hasil penelitian terhadap para pengusaha perhiasan dan pengrajin perhiasan dengan ukiran bermotif pinto aceh diketahui bahwa tingkat pengetahuan mereka terhadap sejarah pencipta motif pinto aceh masih sangat rendah, hal ini dapat dilihat dari jawaban mereka yang bervariasi dimana ada yang beranggapan penciptanya adalah keuchik leumik bahkan ada yang tidak tahu sama sekali siapa pencipta awal daripada ukiran motif pinto aceh. pelaksanaan perlindungan hak cipta terhadap motif pinto aceh belum berjalan sebagaimana yang dicita-citakan oleh undang-undang di karenakan belum adanya pendaftaran dari pemerintah daerah serta kurangnya sosialisasi oleh pemerintah daerah kepada masyarakat tentang hak cipta serta fungsinya. ukiran bermotif pinto aceh tergolong kedalam folklor karena telah diketahui penciptanya serta masa berlaku perlindungannya telah habis dan telah menjadi milik publik (public domain). di sarankan kepada masyarakat luas agar lebih mengetahui mengenai hak atas kekayaan intelektual sehingga di masa mendatang tidak didapatkan lagi ketidaktahuan masyarakat mengenai hak atas kekayaan intelektual khususnya hak

Tulisan yang relevan

PERKEMBANGAN MOTIF PADA BAJU PENGANTIN DI MEULABOH ` KABUPATEN ACEH BARAT (MARLIZA FADZILA, 2020) ,

PERLINDUNGAN KARYA DERIVATIF FANFIKSI DI INTERNET BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (NINA FAJRI RISKY, 2018) ,

PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TARIAN TRADISIONAL SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL BERDASARKAN UUHC TAHUN 2014 DI PROVINSI ACEH (Intan Shania, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi