nadya dimas riandini. STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LHOKSEUKON NOMOR 224/PID.B/2013/PN-LSK TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Tindak pidana pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana kejahatan terhadap orang atau makar mati yang disebut moord (pembunuhan berencana), yang diatur dalam pasal 340 kuhp . studi kasus ini menganalisis putusan pengadilan negeri lhokseukon nomor 224/pid.b/2013/pn-lsk tentang pembunuhan berencana dimana terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang korban dengan cara mencekik leher korban. terdakwa dijatuhkan pidana seumur hidup oleh hakim berdasarkan fakta dipersidangan. tujuan studi kasus ini untuk menganalisis putusan pengadilan negeri lhokseukon. dengan menilai kesesuaian dakwaan jaksa penuntut umun yang dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b kuhap dan kesesuaian pertimbangan hakim dengan pasal 197 ayat (1) huruf f kuhap, serta unsur pembuktian terhadap pasal 340 kuhp. metode penelitian bersifat deskriptif nomatif dengan memperoleh data sekunder melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip dan menelaah perundang-undangan yang berkaitan

Baca Juga : STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014) ,

Baca Juga : TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ISTRI DAN ANAK KANDUNG (SUATU PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rahmad Ramadhan, 2018) ,

dengan objek penelitian, untuk melengkapi penelitian, peneliti juga melakukan wawancara dengan pihak yang terkait. berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa penuntut umum telah membuat surat dakwaan yang kurang cermat, jelas dan lengkap dalam hal perbuatan berencana yang dilakukan terdakwa, sehingga tidak mengacu pada pasal yang didakwakannya, pembuktian terhadap pasal 340 yang dijatuhkan oleh hakim tidak terpenuhi karena tidak ada hal yang menunjukan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan, mempersiapkan alat atau barang dan tidak melakukan suatu tindakan merencanakan. hakim dalam membuat putusan tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, hakim hanya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yang mana hal tersebut dapat membuat putusan batal demi hokum. jaksa penuntut umum diharapkan dapat lebih cermat dan lengkap dalam membuat surat dakwaan, sehingga tidak ada celah atau hal yang tertinggal untuk merumuskan tindak pidana, hakim juga diharapkan dapat membuat putusan seadil-adilnya dan bijaksana dengan mempertimbangkan hal-hal yang diatur dalam

Tulisan yang relevan

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019) ,

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 286 K/PID/2017 TENTANG TINDAK PEMBUNUHAN BERENCANA (HAIKAL AUDIA, 2019) ,

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMLAPURA NOMOR: 66/PID.B/2014/PN.AMP TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (T.ERU FADHILLAH, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi