rudi sukmayana. PERTANGGUNGJAWABAN PERS TERHADAP PEMBERITAAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI MEDIA ONLINE. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak rudi sukmayana, 2016 nursiti,s.h.,m.hum. pasal 19 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menyatakan bahwa, identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. berdasarkan data yang diperoleh dari polresta banda aceh terkait pemuatan identitas anak korban kekerasan seksual memiliki permasalahan. tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana oleh pers yang memuat identitas anak korban kekerasan seksual di media online dan upaya hukum yang dapat dilakukan anak korban terhadap hak perlindungan identitasnya. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, dengan mewawancarai responden dan informan untuk memperoleh data primer. sampel yang digunakan adalah purposive sampling dari keseluruhan populasi secara kualitatif. selanjutnya penyusunan hasil penelitian dilakukan dengan

Baca Juga : INTENSITAS KOMUNIKASI INTERPERSONAL ORANG TUA DAN ANAK PASCA PEMBERITAAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI HARIAN SERAMBI INDONESIA (Misnandani, 2016) ,

Baca Juga : MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT PEMBERITAAN MEDIA PERS (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS) (TEUKU HANIF AKBAR, 2018) ,

menggunakan metode deskriptif yaitu berusaha memberikan gambaran secara nyata tentang kenyataan-kenyataan yang ditemukan dalam praktek dengan memaparkan hasil penelitian lapangan yang disertai uraian dasar hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan data kepustakaan, kemudian dilakukan penarikan kesimpulan dan saran dari seluruh hasil penelitian. hasil penelitian menunjukkan pelanggaran pasal 97 uu sistem peradilan pidana anak bukan delik aduan, pertanggungjawaban pidana pers adalah tanggung jawab pemimpin redaksi, karena uu pers menggunakan doktrin vicarious liability. berdasarkan nota kesepahaman antara dewan pers dengan kapolri no 01/dp/mou/ii/2012 dan 05/ii/2012, upaya hukum yang dapat dilakukan korban yaitu upaya litigasi dan non-litigasi, serta pendampingan advokasi hukum dan psikologisnya dapat melalui pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (p2tp2a). disarankan kepada perusahaan pers dan wartawan perlu terus menerus meningkatkan profesionalisme dengan berpegang teguh kepada norma etik, norma hukum dan peningkatan keterampilan jurnalistik serta untuk lebih memperhatikan kepentingan korban agar memperkecil dampak traumatisnya. disarankan untuk mengkaji kembali nota kesepahaman antara dewan pers dan kapolri no.01/dp/mou/ii/2012 dan 05/ii/2012 agar sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan perlindungan anak pada masa ini dan masa yang akan datang.

Tulisan yang relevan

PENYEBUTAN IDENTITAS ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM KEJAHATAN SUSILA DI MEDIA CETAK (NOVRIANI, 2017) ,

UPAYA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM MENANGANI TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA BANDA ACEH (Almut Sirah, 2017) ,

PERAN IBU DALAM UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK USIA SEKOLAH DI GAMPONG ALUE DEAH TEUNGOH KECAMATAN MEURAXA BANDA ACEH (Hayyuni Khalida, 2016) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi