Septian Murival. PRINSIP INTERVENSI RUMAH SINGGAH TERHADAP PENYELENGGARAAN USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL (STUDI IMPLEMENTASI QANUN NO.LL TAHUN 2013 PASAL 35 DAN 36 DI RUMAH SINGGAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA). Banda Aceh : Fakultas FISIPOL Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi hak azasi manusia (ham) sudah semestinya para penderita gangguan jiwa atau penyandang cacat mental mendapatkan perhatian dari negara. pelayanan terhadap para penyandang cacat mental memiliki berbagai keanekaragaman yang disebut sebagai pelayanan kesehatan jiwa komunitas yang ditegaskan didalam keputusan menteri kesehatan tahun no. 406 tahun 2009. salah satu lembaga yang dimaksud adalah rumah singgah, rumah singgah sendiri merupakan sebuah wadah perantara antara penyandang masalah kesejahteraan sosial (pmks) dengan pihak-pihak yang membantu mereka. aceh memiliki regulasi mengenai tentang penanganan para penyandang disabilitas atau penderita gangguan jiwa yang tertuang dalam qanun no. 11 tahun 2013 pasal 35 dan 36 tentang penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial. tujuan penelitian ini adalah melihat implementasi qanun aceh no. 11 tahun 2013 pasal 35 dan 36 di rumah singgah dan melihat hasil rehabilitasi terhadap pasien di

Baca Juga : ANALISIS STABILITAS LERENG DAN KONSTRUKSI DINDING PENAHAN TANAH TIPE KANTILEVER (KURNIAWAN, 2019) ,

Baca Juga : TINJAUAN KAPASITAS PARKIR SEPEDA MOTOR PADA AREAL PARKIR BELAKANG GEDUNG BARU RSUD DR. ZAINOEL ABIDIN, KOTA BANDA ACEH (RIFA ANGGRAINI, 2019) ,

mah singgah kecamatan jeumpa, kabupaten aceh barat daya. teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori analisis kebijakan untuk menganalisis bagaimana implementasi kebijakan di rumah singgah serta hasil yang telah dicapai. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan evaluatif research, penelitian berlokasi di kecamatan jeumpa, kabupaten aceh barat daya, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara, observasi lapangan dan dokumentasi. hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu implementasi qanun no. 11 tahun 2013 pasal 35 dan 36 di rumah singgah kecamatan jeumpa, kabupaten aceh barat daya telah dilaksanakan oleh pihak rumah singgah secara keseluruhan, akan tetapi pada pelaksanaan setiap detail butir qanun belum sepenuhnya direalisasikan, masih ada beberapa butiran yang tertuang di dalam qanun belum terwujudkan seperti program sosial, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan bantuan hukum, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan penyuluhan sosial yang mengakibatkan belum sempurnanya implementasi qanun, sedangkan program rehabilitasi yang dilakukan sudah mampu menjawab solusi dari penanganan kesehatan jiwa yang terjangkau di kabupaten aceh barat daya, bahkan ada pasien juga berasal dari kabupaten lain seperti aceh barat, nagan raya dan aceh selatan. kata kunci: implementasi, rehabilitasi, rumah singgah, penderita gangguan

Tulisan yang relevan

PROSEDUR PEMOTONGAN PPH PASAL 23 ATAS JASA INSTALASI LISTRIK RUMAH KAUM DHUAFA PADA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ACEH (LIA ROLISA, 2017) ,

PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DALAM QANUN ACEH NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH ACEH 2013 - 2033 (JEFRY SURYA SALIM, 2020) ,

ANALISIS ESTIMASI BIAYA DINDING PENAHAN TANAH PADA RUAS JALAN BABAHROT-BLANGKEJEREN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA (BAMBANG ANWAR SADAT, 2017) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi