PARMADI. TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYELENGGARAAN MOBIL ANGKUTAN ORANG ILEGAL YANG DIOPERASIKAN SEBAGAI ANGKUTAN SEWA DI PROVINSI ACEH. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Pasal 308 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan bahwa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (1) huruf a .namun dalam praktiknya masih banyak terlihat penyelenggaraan angkutan orang ilegal yang dioperasikan sebagai angkutan sewa di provinsi aceh.penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya penyelenggaraan mobil angkutan orang ilegal yang dioperasikan sebagai angkutan sewa di provinsi aceh khususnya jurusan aceh barat selatan.data skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakan (library research) dimana penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca dan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta artikel yang berkaitan dengan

Baca Juga : TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) ,

Baca Juga : TINJAUAN VIKTIMOLOGI TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP PEREMPUAN DI DALAM ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH) (HAYATUL MAGHFIRAH, 2017) ,

elitian ini. penelitian lapangan (field research) dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya penyelenggaraan mobil angkutan orang ilegal yang dioperasikan sebagai angkutan sewa di provinsi aceh khusunya jurusan aceh barat selatan dikarenakan oleh faktor yang pertama adalah faktor ekonomi, selain dari pada faktor ekonomi adalah permintaan dari masyarakat sendiri, kemudian minimnya sosialisasi peraturan perundang-undangan oleh pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam hal ini undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan kurangnya kesadaran hukum dari pelakunya sendiri.disarankan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah unuk menertibkan penyelenggaraan mobil angkutan orang ilegal di provinsi aceh guna mencegah terjadinya penyelenggaraan mobil angkutan orang illegal yang dioperasikan sebagai angkutan sewa, kemudian adanya koordinasi dan keterpaduan antara instansi terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai uu no. 22 tahun 2009 sampai keseluruh lapisan masyarakat, selanjutnya diharapkan untuk penegakan hukum dengan tegas tanpa adanya negosiasi terhadap aturan yang berlaku dan kemudian meningkatkan volume pengawasan dengan cara membentuk tim terpaduan antara pihak kepolisian, dinas perhubungan dan instansi lain secara rutin guna untuk mencegah pelanggaran- pelanggran lalu lintas angktan jalan raya di provinsi aceh khususnya jurusan aceh barat

Tulisan yang relevan

PENYALAHGUNAAN MOBIL ANGKUTAN MUATAN BARANG DALAM MEMBAWA ORANG DI JALAN RAYA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE ) (Mutia Soraya, 2020) ,

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGEMUDI MOBIL ANGKUTAN BARANG YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN UJI BERKALA DAN TANDA LULUS UJI BERKALA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDA ACEH) (M.alif Maulana, 2018) ,

ANALISA DEMAND PENUMPANG PADA RENCANA RUTE FEEDER DI KECAMATAN KUTA ALAM KOTA BANDA ACEH (RIO ERLANGGA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi