Muhammad Misri. TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN JUDICIAL REVIEW PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak muhammad misri tinjauan yuridis kewenangan judicial review peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) oleh mahkamah konstitusi fakultas hukum universitas syiah kuala (v, 88), pp., bibl. kewenangan mahkamah konstitusi dalam pasal 24 c undang undang dasar 1945 hanya sebatas pengujian (judicial review) undang-undang terhadap uud 1945. namun, perkembangan ketatanegaraan dewasa ini mahkamah konstitusi menyatakan kewenangannya dalam menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) melalui putusan mk nomor 138/puu-vii/2009 terhadap pengujian perpu nomor 4 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi (kpk). dasar kewenangan mahkamah konstitusi dalam melakukan pengujian (judicial review) perpu menjdi salah satu latar belakang penelitian ini. sehingga menarik dijadikan penelitian tentang dasar kewenangan mk menyatakan berwenang dalam menguji perpu, dan bagaimana

Baca Juga : PEMBATALAN QANUN ACEH MELALUI EXECUTIVE REVIEW DAN JUDICIAL REVIEW (Asmaul Flusna, 2019) ,

Baca Juga : PERBANDINGAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT SISTEM JUDICIAL REVIEW DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN HUNGARIA (Fahdli Zulfahmi N, 2017) ,

mekanisme pengujian terhadap perpu tersebut. penelitian ini bertujuan untuk mencari dan meneliti serta menjelaskan dasar kewenangan mahkamah konstitusi menyatakan keberwenangannya dalam melakukan pengujian (judicial review) terhadap perpu, dan bagaimanakah mekanisme pengujian perpu yang dilakukan oleh mk. peneltian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. yang dilakukan dengan studi kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang hanya mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. hasil penelitian ditemukan dasar kewenangan mk menyatakan berwenang dalam menguji perpu adalah melalui putusan mk nomor 138/puu-vii/2009, dalam putusan tersebut mk menafsirkan bahwa: perpu melahirkan norma hukum baru, sebagai norma baru dapat menimbulkan status hukum baru, hubungan hukum, dan akibat hukum baru. norma hukum tersebut adalah sah berlaku. oleh karena terdapat norma hukum yang kekuatan mengikatnya sama dengan uu maka mk berwenang menguji secara materiil apakah perpu bertentangan dengan uud. meskipun dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). dan mekanisme pengujian perpu sama dengan pengujian undang-undang. disarankan kepada mahkamah konstitusi sebaiknya tidak melakukan judicial review perpu, karena pengujian terhadap perpu menjadi kewenagan dari dpr melalui legislative review yang diatur dalam pasal 22 uud

Tulisan yang relevan

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGAWAL HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (JUDICIAL REVIEW SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA PERBANDINGAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NEGARA REPUBLIK AFRIKA SELATAN) (Iswadi, 2014) ,

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI KONSTITUSIONALITAS UNDANG-UNDANG HASIL RATIFIKASI (Muhammad Ramadhan, 2014) ,

KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA DALAM MELAKUKAN UJI MATERI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MEMUAT PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA (SUHARDIN, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi