YUSHELFA ADHRIYANTI. PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA OLEH ANAK DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN LUKA BERAT ( SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH ). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak yushelfa adhriyanti, pertanggung jawaban pidana 2016 oleh anak dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat (suatu penelitian di polresta banda aceh) (v,57 ), pp, tabl, bibl. (nurhafifah, s.h. m. hum) pasal 310 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur sanksi terhadap pelakunya yaitu : setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun dalam kenyataannya ada kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat yang dilakukan oleh anak. penulisan skripsi ini bertujuan menjelaskan pertanggung jawaban pidana anak dalam kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan korban luka berat, hambatan-hambatan yang dihadapi serta upaya-upaya

Baca Juga : PEMENUHAN HAK TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI KABUPATEN GAYO LUES (SUATU PENELITIAN DI SATLANTAS KABUPATEN GAYO LUES) (Melva Rosa, 2017) ,

Baca Juga : PEMENUHAN HAK KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS BERDASARKAN PASAL 240 UNDANG-UNDANG NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DANANGKUTAN JALAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Ardikna Pelani. Pa, 2014) ,

yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecelakaan yang dilakukan oleh anak. data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini diperoleh secara yuridis empiris yaitu menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku para ahli, karangan ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. dari hasil penelitian diketahui bahwa pertanggung jawaban pidana oleh anak dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat melalui tindakan restorative justice, yang menjauhkan anak dari pemidanaan serta mencapai hasil perdamaian antar kedua belah pihak. sesuai dengan uu no.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sehingga beralih tanggung jawab si anak kepada orang tuanya dalam hal pemberian ganti kerugian (restitusi) kepada pihak korban. faktor yang menjadi penghambat pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecelakaan yang ditimbulkan oleh anak ialah dari pihak orangtua yang membela anaknya secara berlebihan pada saat proses penyidikan , anak merasa takut saat dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, dan dari pihak korban yang meminta ganti kerugian dengan nilai yang jumlahnya relatif tinggi. upaya kepolisian dalam menyelesaikan kasus kecelakaan yang ditimbulkan oleh anak ialah dengan cara diversi dan adr (alternative dispute resolution) yang berkonsep restorative justice , serta sp3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang merupakan diskresi dari kepolisian. disarankan kepada anak agar tidak mengulangi perbuatannya kembali. orangtua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anaknya. pihak kepolisian agar bersikap lebih ramah kepada anak serta berperan aktif tidak hanya dalam tugasnya sebagai penyidik, namun juga penengah dalam proses mediasi agar terciptanya perdamaian antar kedua belah

Tulisan yang relevan

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT MELALUI PERADILAN ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN KRUENG BARONA JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Kiki Maulidar, 2016) ,

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA MENGEMUDIKAN KENDERAAN KARENA KELALAIAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS (T.Mashuri, 2015) ,

UPAYA PENANGGULANGAN TINGGINYA ANGKA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (ZULFIKAR, 2020) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi