Fahmi Rangkuti . TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH). Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016

Abstrak

Abstrak tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik (suatu penelitian di wilayah hukum kota banda aceh) fakultas hukum universitas syiah kuala (vi, 59) pp, bibl. (cut era fitriyeni, s.h., m.kn) pasal 16 huruf m undang-undang nomor 2 tahun 2014 jo undang-undang nomor 30 tahun 2004 menyebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit 2 orang saksi, atau 4 orang saksi khusus untuk pembuatan akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangain pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris namun dalam prakteknya, ada notaris yang tidak membacakan akta di hadapan penghadap yang mengakibatkan akta otentik yang dibuatnya kehilangan keotentikannya. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan dalam hal apa saja akta otentik yang dibuat oleh notaris dapat kehilangan kekuatan pembuktian yang sempurna, bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang kehilangan kekuatan pembuktian

Baca Juga : TANGGUNG JAWAB PERDATA NOTARIS TERHADAP AKTA OTENTIK YANG MENYEBABKAN SENGKETA TANAH (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (ASSHIFA UMMAMI K, 2019) ,

Baca Juga : SUATU TINJAUAN ATAS AKTA NOTARIS YANG MEMILIKI CACAT YURIDIS DALAM PENDIRIAN CV (COMMANDITAIRE VENNOTSCHAP) (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Alvin Karanesa, 2017) ,

g sempurna, dan untuk mengetahui apa akibat hukum yang timbul terhadap prosedur pembuatan akta yang tidak berdasarkan undang–undang jabatan notaris (uujn). data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini berupa data penelitian kepustakaan (library research), yaitu data yang diperoleh dengan cara mempelajari undang-undang, buku-buku, makalah dan literatur-literatur yang ada kaitannya dengan judul tulisan ini, dan penelitian lapangan (field research) yaitu memperoleh data yang dilakukan dengan cara mewawancarai para responden dan informan. berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa akta otentik yang di buat oleh notaris dapat kehilangan kekuatan pembuktian yang sempurna dalam hal pelanggaran dalam pasal 38, 40, dan 44 uujn. notaris bertanggung jawab dalam bentuk ganti rugi, biaya, dan bunga apabila suatu akta yang dibuatnya kehilangan kekuatan pembuktian sempurna, serta akibat hukum yang timbul terhadap akta yang di buat oleh notaris yang tidak sesuai dengan pasal 38, 40, dan 44 adalah membuat akta tersebut menjadi akta dibawah tangan dan kehilangan kekuatan pembuktian yang sempurna. disarankan untuk mengikutin ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembuatan akta otentik tidak kehilangan kekuatan pembuktian sempurna, dan perlu adanya tanggungjawab penuh dari notaris terhadap akta otentik yang tidak memenuhin ketentuan berupa ganti kerugian biaya, rugi dan bunga serta memahami tata cara pembuatan akta otentik menurut ketentuan yang

Tulisan yang relevan

PERUBAHAN MINUTA AKTA SECARA SEPIHAK OLEH NOTARIS TANPA SEPENGETAHUAN SALAH SATU PENGHADAP (SRI RAHMAYANI, 2020) ,

PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS/PPAT ATAS PENGINGKARAN PIHAK YANG DIRUGIKAN TERHADAP AKTA JUAL BELI TANAH BERSERTIPIKAT HAK MILIK (MUYASSAR, 2019) ,

AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN PENDAFTARAN (TREESNA PRASETYA, 2019) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi