![](../images/header.jpg)
| |
Muhammad. Radhi Nasir. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN NEPOTISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016 |
|
AbstrakPengaturan sanksi pidana terhadap pelaku nepotisme telah diatur dalam pasal 22 undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. namun sampai saat ini aturan tersebut tidak berjalan secara efektif. salah satu penyebabnya adalah banyaknya perbedaan penafsiran terhadap pasal tersebut, sehingga pasal pidana nepotisme itu sulit untuk diterapkan. para penegak hukum juga belum menunjukkan hasil yang maksimal untuk menanggulangi permasalahan nepotisme yang terjadi.
penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana nepotisme ditinjau dari asas legalitas dan unsur-unsur suatu tindak pidana, dan untuk mengetahui pengaturan terhadap kewenangan penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana nepotisme.
untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini, maka digunakan suatu metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan menggunakan bahan-bahan kupustakaan. teori-teori dari bahan kepustakaan tersebut kemudian
Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN LAYANAN SEKS DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI (Muji Dimarza Kesuma, 2017) ,
Baca Juga : TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN BATAS DESA (SYAHZEVIANDA, 2019) , diolah, serta ditinjau dan dianalisis pula dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, diketahui bahwa pengaturan tentang sanksi pidana nepotisme masih memiliki banyak kekurangan. aturan dalam substansi hukum mengenai pelanggaran nepotisme tidak mencerminkan pada asas legalitas, serta aturan nepotisme itu juga tidak memuat beberapa unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perbuatan yang dapat dipidana berdasarkan beberapa teori. berkaitan dengan pengaturan kewenangan terhadap penagak hukum dalam menanggulangi masalah nepotisme masih sangat lemah, dibandingkan dengan penegakan hukum terhadap nepotisme itu sendiri merupakan hal yang sulit. pengaturan mengenai substansi hukum dan kewenangan penegak hukum yang masih memiliki banyak kekurangan tersebut, kemudian menyebabkan tidak berjalan efektifnya suatu penegakan hukum. berkaitan dengan permasalahan nepotisme tersebut perlu dilakukan kajian-kajian yang mendalam agar penegakan hukum terhadap nepotisme menjadi efektif, kemudian peraturan perundang-undangan mengenai nepotisme perlu direvisi agar dapat berjalan dengan baik, dan tercapainya tujuan secara maksimal. mengingat bahwa pemberantasan nepotisme tergolong sulit, juga diperlukan lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan yang dapat mendukung berjalannya penegakan hukum dengan Tulisan yang relevan REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (RAHMAT FADLI, 2018) ,PENERAPAN ASAS PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM DALAM QANUN JINAYAT DI ACEH (Hadyan Sepnika, 2016) , TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |