| |
UTARI RAHMAYANTI. KAJIAN KONSEP KELUARGA BERENCANA DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ISLAM. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2016 |
|
AbstrakAbstrak
utari rahmayanti,
2015 kajian konsep keluarga berencana dalam sistem hukum indonesia dan hukum islam
fakultas hukum universitas syiah kuala
(v, 64) pp.,bibl.
(zulkifli arif, s.h)
keluarga berencana merupakan suatu program yang di bentuk oleh pemerintah untuk mewujudkan keluarga berkualitas dan sejahtera juga mengatasi masalah kependudukan yang tidak seimbang. dengan melakukan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan metode keluarga berencana dan pengaturan kelahiran dengan menggunakan alat-alat kontrasepsi yang ada. namun pada faktanya terdapat alat-alat kontrasepsi yang tidak diperkenankan oleh islam untuk dilakukan namun tetap dilaksanakan, seperti tubektomi dan vasektomi yang telah menyalahi hukum islam.
penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai konsep keluarga berencana dalam sistem hukum indonesia dan dalam perspektif hukum islam serta untuk mengetahui metode keluarga
Baca Juga : ANALISIS PERBANDINGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DENGAN HUKUM ISLAM TERKAIT SANKSI/DASAR DAN PENGHAPUSAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (Rita Maryati, 2014) ,
Baca Juga : PERBANDINGAN KONSEP PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (Ibnu Sabil, 2016) , encana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam islam. untuk memperoleh data dan bahan dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian yuridis normatif yaitu dengan penelitian kepustakaan (library research). penelitian kepustakaan dilakukan bertujuan untuk memperoleh dan mengembangkan pemahaman tentang konsep keluarga berencana yang bersifat teoritis. berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan konsep keluarga berencana dalam sistem hukum indonesia dan hukum islam diperbolehkan, dalam hal pengaturan kelahiran (tanzhim al nasl) seperti pengaturan jarak interval kehamilan, untuk menjaga kesehatan si ibu dan anak dalam keluarga dan bukan pembatasan kelahiran (tahdid al nasl). awal mula diperbolehkannya keluarga berencana karena adanya hadits nabi yang membolehkan untuk melakukan pencegahan kehamilan dengan cara melakukan azl (senggama terputus), dan dengan adanya pembolehan tesebut maka alat-alat kontrasepsi yang sifatnya setara dengan azl maka diperbolehkan untuk digunakan selama bentuk alat kontrasepsi yang digunakan tidak permanen atau dapat di hentikan dan dikembalikan seperti keadaan semula. namun, apabila bentuk/metode yang sifatnya pemandulan tetap/sifatnya permanen dan melawan fitrah manusia, maka tidak diperbolehkan untuk digunakan kecuali ada alasan yang dibenarkan dalam hukum islam. disarankan agar bagi masyarakat apabila ingin ikut program keluarga berencana, gunakanlah alat-alat kontrasepsi yang sudah jelas kehalalannya. terutama dalam hal penggunaan alat kontrasepsi yang sifatnya permanen hendaknya dijauhi karena sudah jelas keharamannya. para ulama hendaknya selalu memantau perkembangan kebijakan dari program keluarga berencana ini agar dapat mengontrol setiap kebijakan yang dikeluarkan, sehingga kehalalan dan nilai-nilai keislaman akan tetap terjaga dengan Tulisan yang relevan TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN (Lola Mauliva, 2016) ,PIDANA MATI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (ASHARI, 2016) , PERBARENGAN (CONCURSUS) PADA RNTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN RN(SUATU PERBANDINGAN MENURUT KUHP DAN HUKUM ISLAM) (Zulfan , 2015) , |
|
|
Kembali ke halaman sebelumnya
Terkini
PROSPEK EKSPOR KOPI ARABIKA ORGANIK BERSERTIFIKAT DI KABUPATEN ACEH TENGAH |
ANALISIS KOMPARATIF TINGKAT PENDAPATAN USAHATANI PADI SAWAH IRIGASI DAN PADI SAWAH TADAH HUJAN BERDASARKAN STATUS PENGUASAAN LAHAN DI KECAMATAN KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR |
KAJIAN PEMASARAN DAN KEUNTUNGAN PETANI KACANG TANAH DI KECAMATAN DARUSSALAM KABUPATEN ACEH BESAR |
STUDI PENDAPATAN RUMAH TANGGA PERTANIAN DI DATARAN TINGGI (KASUS DESA URING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH) |
ANALISIS PENDAPATAN USAHATANI TEMBAKAU DI KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA |