DIAN AYUNDA. PELAKSANAAN PRAPENUNTUTAN DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, 2015

Abstrak

Abstrak dian ayunda, pelaksanaan prapenuntutan dalam kaitannya dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. 2015 (v, 58)pp., tabl., bibl. dr. dahlan ali, s.h., m.hum., m.kn. pasal 14 huruf b undang-undang no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (kuhap) mengatur tentang prapenuntutan yaitu mengadakan prapenuntuan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. hukum acara pidana harusnya mengacu kepada salah satu asas umum hukum acara pidana yaitu asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, namun setelah dilakukan penelitian belum maksimal mengacu kepada asas tersebut. penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang prapenuntutan yang dilakukan kejaksaan tinggi aceh sudah sesuai dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan hambatan dalam pelaksanaan prapenuntutan di kejaksaan tinggi aceh. data

Baca Juga : PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Revi Andani, 2015) ,

Baca Juga : PELAKSANAAN ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDA ACEH) (MASYKUR AULIA, 2019) ,

lam penulisan skripsi ini diperoleh penelitian kepustakaan dan lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, dan pendapat para ahli serta peraturan perundang-undangan dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai jaksa penuntut umum sebagai responden dan staf bagian pidana umum sebagai informan. berdasarkan penelitian maka diketahui pelaksanaan prapenuntutan di kejaksaan tinggi aceh tersebut tidak lagi menjunjung tinggi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan yang dianut kuhap, dikarenakan mengalami beberapa kali bolak-balik berkas dan terhadap beberapa kasus ditutup perkaranya setelah mengalami prapenuntutan. hambatan-hambatan dalam prapenuntuan ini dikarenakan penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum sesuai petunjuk yang telah diberikan olehnya dan dari pihak penyidik mendapat hambatan dikarenakan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum sulit dipahami, hal ini dikarenakan kurangnya koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan. disarankan agar terlaksananya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, kuhap mengatur hanya 1(satu) kali kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas, adanya perhitungan ulang tentang jangka waktu pelaksanaan melalui perubahan sop penanganan tindak pidana umum. disarankan adanya koordinasi yang baik antara penyidik dengan penuntut umum, perlu adanya peningkatan sdm dan penempatan tugas sesuai kualifikasinya, membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif antara penyidik kepolisian dan penuntut umum

Tulisan yang relevan

PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA PERADILAN UMUM ( STUDI KASUS PADA PENGADILAN NEGERI DI KOTA BANDA ACEH ) (MAGHFIRAH, 2015) ,

CONCURSUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT (T. Farid Arisyah, 2017) ,

IZIN PEMERIKSAAN TERHADAP PEJABAT NEGARA DALAM RNPENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (Moelly Mariska, 2014) ,


Kembali ke halaman sebelumnya


Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi